Jangan Diterima Kalau Kurang, Segini Gaji Guru Honorer menurut Peraturan Perundang-undangan

photo author
- Kamis, 25 Juli 2024 | 20:24 WIB
Jangan Diterima Kalau Kurang, Segini Gaji Guru Honorer menurut Peraturan Perundang-undangan (frekuensinews.com)
Jangan Diterima Kalau Kurang, Segini Gaji Guru Honorer menurut Peraturan Perundang-undangan (frekuensinews.com)

FREKUENSINEWS.COM - Kamu mungkin pernah mendengar bahwa gaji guru honorer sangat rendah jika dibandingkan dengan guru PNS atau PPPK.

Sebenarnya berapakah besaran gaji mereka berdasarkan peraturan perundang-undangan?

Langsung saja simak artikel frekuensinews.com berikut untuk temukan jawabannya!

Baca Juga: Kepala Sekolah yang Rekrut Guru Honorer Tanpa Rekomendasi Disdik Bakal Kena Sanksi, Ini Penjelasanya!

Besaran Gaji Guru Honorer

Sampai saat ini, belum ada peraturan yang secara jelas mengatur besaran gaji guru honorer yang berlaku secara nasional di Indonesia.

Itulah mengapa Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim lewat Republika berpendapat pemerintah perlu mencantumkan minimal upah bagi guru non-ASN di dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Akan tetapi, penjelasan di bawah ini setidaknya akan memberimu gambaran mengenai kisarannya sekaligus ketentuan mengenai gaji guru honorer yang ada di peraturan perundang-undangan saat ini.

Baca Juga: Viral! Kisah Guru Honorer 20 Tahun Mengabdi di OKU Dilantik PPPK Bareng Anaknya

Berbeda dengan gaji guru PNS yang besarannya sama secara nasional, gaji guru honorer cenderung berbeda-beda di tiap wilayah atau sekolah.

Kendati demikian, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 telah menetapkan kisaran honorarium bagi berbagai jenis jasa atau pekerjaan, termasuk untuk guru non-PNS.

Kategori honorarium pengajar dibagi menjadi dua kategori, yaitu pengajar honorer yang berasal dari luar satuan kerja penyelenggara dan pengajar honorer yang berasal dari satuan kerja penyelenggara.

Baca Juga: Usai Gelar Rapat dengan Menpan RB, Ketua Komisi II DPR RI : Tak Ada Lagi Honorer yang...

Besaran gaji pengajar honorer yang berasal dari luar satuan kerja penyelenggara adalah sebesar Rp300.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Sumber: Frekuensinews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X