FREKUENSINEWS.COM - Kamu mungkin pernah mendengar bahwa gaji guru honorer sangat rendah jika dibandingkan dengan guru PNS atau PPPK.
Sebenarnya berapakah besaran gaji mereka berdasarkan peraturan perundang-undangan?
Langsung saja simak artikel frekuensinews.com berikut untuk temukan jawabannya!
Besaran Gaji Guru Honorer
Sampai saat ini, belum ada peraturan yang secara jelas mengatur besaran gaji guru honorer yang berlaku secara nasional di Indonesia.
Itulah mengapa Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim lewat Republika berpendapat pemerintah perlu mencantumkan minimal upah bagi guru non-ASN di dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Akan tetapi, penjelasan di bawah ini setidaknya akan memberimu gambaran mengenai kisarannya sekaligus ketentuan mengenai gaji guru honorer yang ada di peraturan perundang-undangan saat ini.
Baca Juga: Viral! Kisah Guru Honorer 20 Tahun Mengabdi di OKU Dilantik PPPK Bareng Anaknya
Berbeda dengan gaji guru PNS yang besarannya sama secara nasional, gaji guru honorer cenderung berbeda-beda di tiap wilayah atau sekolah.
Kendati demikian, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 telah menetapkan kisaran honorarium bagi berbagai jenis jasa atau pekerjaan, termasuk untuk guru non-PNS.
Kategori honorarium pengajar dibagi menjadi dua kategori, yaitu pengajar honorer yang berasal dari luar satuan kerja penyelenggara dan pengajar honorer yang berasal dari satuan kerja penyelenggara.
Baca Juga: Usai Gelar Rapat dengan Menpan RB, Ketua Komisi II DPR RI : Tak Ada Lagi Honorer yang...
Besaran gaji pengajar honorer yang berasal dari luar satuan kerja penyelenggara adalah sebesar Rp300.000.
Artikel Terkait
Istilah Tenaga Honorer Akan Diganti Jadi PNS Part Time, Simak Penjelasan dan Besaran Gajinya di Sini!
Heboh! PNS Part Time Akan Gantikan Tenaga Honorer, Bagaimana Cara Daftarnya?
Reformulasi PPPK Teknis 2022 Hanya Mengakomodir Honorer, Netizen : Kenapa Diawal Libatkan Pelamar Umum
UU ASN 2023 Resmi Diteken Jokowi, Honorer Resmi Dihapus, Bagaimana Nasib Non ASN yang Gagal Tes PPPK 2023 ?
Kemenpan RB Prioritaskan Dua Kelompok Tenaga Honorer Ini dalam Seleksi PPPK 2024, Terungkap Alasannya
POPULER HARI INI: 3 Rekomendasi Merk Roti Sisir Murah hingga 2 Kelompok Prioritas Tenaga Honorer di PPPK 2024
Seleksi CASN 2024 Disebut 'Prioritaskan Honorer', Pelamar Umum Siap-siap Gigit Jari ?, Simak Ini Penjelasan Terbaru dari Kemenpan RB
Usai Gelar Rapat dengan Menpan RB, Ketua Komisi II DPR RI : Tak Ada Lagi Honorer yang...
Viral! Kisah Guru Honorer 20 Tahun Mengabdi di OKU Dilantik PPPK Bareng Anaknya
Kepala Sekolah yang Rekrut Guru Honorer Tanpa Rekomendasi Disdik Bakal Kena Sanksi, Ini Penjelasanya!