FREKUENSINEWS.COM - Dalam beberapa tahun terakhir, perhatian terhadap kesejahteraan perangkat desa di Indonesia telah meningkat secara signifikan.
Langkah ini dimulai dengan upaya pemerintah untuk mengatur penggajian perangkat desa secara lebih rinci dan terstruktur.
Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja para perangkat desa, yang merupakan ujung tombak pemerintahan di tingkat desa.
Landasan Hukum Penggajian Perangkat Desa
Baca Juga: Segini Gaji Kepala Desa, Perangkat Desa Tahun 2024
Dasar hukum yang mengatur penggajian perangkat desa berasal dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan ini kemudian mengalami perubahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015.
Aturan ini menegaskan bahwa penghasilan tetap bagi perangkat desa harus dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dengan sumber utama dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Baca Juga: Genshin Impact Akan Meluncurkan Gimnya ke Konsol Xbox Series
ADD merupakan dana yang disalurkan oleh pemerintah kabupaten atau kota dan digunakan secara khusus untuk membayar penghasilan tetap perangkat desa.
Berbeda dengan Dana Desa (DD) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan digunakan untuk pembangunan desa, ADD fokus pada kesejahteraan perangkat desa.
Perubahan Pengaturan Penggajian: Langkah Menuju Kesejahteraan yang Lebih Baik
Baca Juga: Berikut Bocoran Varian Warna iPhone 16 dan iPhone 16 Pro Max
Perubahan signifikan dalam pengaturan penggajian perangkat desa terjadi pada 28 Februari 2019, ketika Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.
Artikel Terkait
POPULER HARI INI: Cara Agar Pisau Cukur Kembali Tajam hingga Masa Jabatan Kades Usai Revisi UU Desa
Kabar Muara Enim: 244 Kades di Muara Enim Dilantik, Masa Jabatan 8 Tahun
Akibat Pemanggilan Beberapa Kades Lahat! Bawaslu Panggil Panwascam Terkait, Ini Penjelasan Nana
Korupsi Dana Desa Sebesar Rp, 663 Juta, Kades Tanjung Raya Lahat Ditetapkan Tersangka