FREKUENSINEWS - Anggota Bawaslu Kota Pagar Alam, Sekaligus Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, Jaka Arazi beserta Staf pelaksana ikuti kegiatan daring inventarisasi masalah dan isu krusial dalam penegakan hukum Pemilu pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (02/12/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh Koordinator Divisi PPPS, beserta staf Bawaslu Se-Sumatera Selatan.
"Kegiatan ini bertujuan menggali berbagai tantangan yang muncul akibat pemisahan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal, serta mengevaluasi implikasi putusan tersebut terhadap proses pengawasan dan penegakan hukum,"kata Jaka.
Baca Juga: KORPRI PALI 2025: Dari Upacara Khidmat Menuju Gerakan Transformasi ASN yang Lebih Modern
Jaka juga menjelaskan, ini menjadi forum untuk mendiskusikan dinamika kelembagaan penegakan hukum Pemilu yang harus lebih adaptif dan responsif terhadap kebijakan baru, agar pengawasan pemilu dapat berjalan efektif dan berkeadilan.
"Memperkuat peran Bawaslu sebagai pilar penting dalam menjaga demokrasi yang berkualitas dan berkeadilan, sekaligus menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan kapabilitas pengawasan Pemilu dalam menghadapi tantangan dan perubahan sistem secara menyeluruh di Provinsi Sumatera Selatan,"pungkasnya.***