Kabar Gembira, Gaji Kepala Desa, Perangkat Desa Tahun 2024 Naik! Ini Nominalnya

photo author
- Kamis, 5 September 2024 | 06:04 WIB
Kabar Gembira, Gaji Kepala Desa Perangkat Desa Tahun 2024 Naik! Ini Nominalnya  (frekuensinews.com)
Kabar Gembira, Gaji Kepala Desa Perangkat Desa Tahun 2024 Naik! Ini Nominalnya (frekuensinews.com)

Kedua peraturan ini memberikan kerangka hukum untuk penggajian kepala desa, sekretaris desa, serta perangkat desa lainnya.

Baca Juga: Kabar Muara Enim: 244 Kades di Muara Enim Dilantik, Masa Jabatan 8 Tahun

Perubahan Pengaturan Penggajian

Pada tanggal 28 Februari 2019, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang menjadi perubahan kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014.

Fokus utama perubahan ini terletak pada pasal 81, yang mengatur tentang penghasilan tetap perangkat desa.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Cara Agar Pisau Cukur Kembali Tajam hingga Masa Jabatan Kades Usai Revisi UU Desa

Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa dengan penyesuaian penghasilan tetap mereka.

Penghasilan Tetap Perangkat Desa

Dalam PP Nomor 11 Tahun 2019, diatur bahwa penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.

Penghasilan tetap ini dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).

Baca Juga: Perselingkuhan Azizah Salsha dan Salim Nauderer Diduga Dibocorkan Pratama Arhan ke Rachel Vennya, Benarkah?

Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang menjadi kewajiban pemerintah kabupaten atau kota.

Ini berbeda dengan Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Besaran Penghasilan Tetap

Baca Juga: WhatsApp Berikan Fitur Blokir Pesan Tidak Dikenal: Meningkatkan Keamanan Pengguna

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Sumber: Frekuensinews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X