Kedua peraturan ini memberikan kerangka hukum untuk penggajian kepala desa, sekretaris desa, serta perangkat desa lainnya.
Baca Juga: Kabar Muara Enim: 244 Kades di Muara Enim Dilantik, Masa Jabatan 8 Tahun
Perubahan Pengaturan Penggajian
Pada tanggal 28 Februari 2019, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang menjadi perubahan kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014.
Fokus utama perubahan ini terletak pada pasal 81, yang mengatur tentang penghasilan tetap perangkat desa.
Baca Juga: POPULER HARI INI: Cara Agar Pisau Cukur Kembali Tajam hingga Masa Jabatan Kades Usai Revisi UU Desa
Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa dengan penyesuaian penghasilan tetap mereka.
Penghasilan Tetap Perangkat Desa
Dalam PP Nomor 11 Tahun 2019, diatur bahwa penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.
Penghasilan tetap ini dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang menjadi kewajiban pemerintah kabupaten atau kota.
Ini berbeda dengan Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Besaran Penghasilan Tetap
Baca Juga: WhatsApp Berikan Fitur Blokir Pesan Tidak Dikenal: Meningkatkan Keamanan Pengguna
Artikel Terkait
Resmi Dinaikkan dan Diteken Jokowi, Ini Rincian Lengkap Gaji Terbaru PNS 2024 Golongan I, II, III dan IV
Sri Mulyani Cairkan Rp 21,12 Triliun Gaji Ke-13 Buat PNS, TNI, Polri dan Pensiunan
Siapkan Anggaran Rp 18 M, Gaji ke-13 ASN di Empat Lawang Paling Lambat Cair Awal Juli 2024
Rincian Gaji dan Tugas Pantarlih Pilkada 2024: Honor hingga Jutaan dan Santunan Kecelakaan
Jangan Diterima Kalau Kurang, Segini Gaji Guru Honorer menurut Peraturan Perundang-undangan
Ini Besaran Gaji PNS Single Salary, Rincian, Formula Perhitungan Serta Kapan Diberlakukan!
Mengintip Gaji Terbaru Kepala Desa dan Perangkat Desa: Dasar, Perubahan, dan Besaran Penghasilan
Segini Gaji Kepala Desa, Perangkat Desa Tahun 2024
Gaji Kades, Sekretaris Kades dan Perangkat Kades di Tahun 2024 Naik, Benarkah?
NAIK GAJI, SEGINI BESERAN GAJI KADES, SEKRETARIS KADES DAN PERANGKAT KADES TAHUN 2024