Frekuensi News - Simak berikut ini daftar rincian lengkap gaji PNS 2024 usai mengalami kenaikan.
PNS akhirnya kembali sumringah setelah Jokowi resmi meneken kenaikan gaji PNS.
Kenaikan gaji PNS tertuang dalam PP No 5 Tahun 2024 tentang peraturan Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: Lagi, Pemerintah Kembali Gelontorkan Bantuan Tunai pada 3 Bulan Pertama 2024, Berikut Besarannya
Kenaikan gaji tertinggi PNS berada di kisaran 6,4 juta dan terendah di kisaran 1,7 juta.
Lantas berapa rincian gaji PNS terbaru usai Jokowi resmi meneken PP Nomor 5 tahun 2024.
Berikut rincian gaji terbaru PNS golongan I, II, III dan IV setelah PP Nomor 5 tahun 2024 diteken Jokowi :
Baca Juga: Gunakan 2 Bahan Ini, Handuk Dekil Akibat Daki Bertahun-tahun Langsung Kinclong
1. Gaji PNS Golongan I
- Golongan Ia naik mulai dari Rp 1.685.700 sampai Rp2.522.600
- Golongan Ib naik mulai Rp1.840.800 sampai Rp2.670.700
- Golongan Ic naik mulai Rp1.918.700 sampai Rp2.783.700
- Golongan Id naik mulai Rp1.999.900 sampai Rp2.901.400
Baca Juga: Baju Putih Kusam Kembali Kinclong, Tak Perlu Cairan Pemutih, Cukup Gunakan Bubuk Ini Saja
Artikel Terkait
Potensi Lulus SNBP 2024 Lebih Mudah, Ini Lima Program Studi di ITB yang Peminatnya Sedikit
KemenPAN RB : Seleksi CPNS 2024 Disiapkan Formasi Khusus Terutama Talenta Digital, Apa Itu ?
POPULER HARI INI: Cara Mengamalkan Surat Al Fatihah untuk Enteng Jodoh hingga Rahasia Pohon Alpukat Cepat Panen
Ada Kemenkeu, Ini 8 Instansi yang akan Buka Seleksi Sekolah Kedinasan pada Rekrutmen CASN 2024
PNS Akhirnya Guling-guling Usai Jokowi Resmi Teken Kenaikan Gaji, Tertinggi Capai 6,4 Juta, Berikut Rinciannya