Sri Mulyani Cairkan Rp 21,12 Triliun Gaji Ke-13 Buat PNS, TNI, Polri dan Pensiunan

photo author
- Rabu, 5 Juni 2024 | 21:34 WIB
Sri Mulyani (Alfian)
Sri Mulyani (Alfian)

FREKUENSINEWS.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dikepalai Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mencairkan Rp 21,12 triliun anggaran untuk membayarkan gaji ke-13 ke seluruh aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI/Polri, dan pensiunan. Ini adalah posisi terkini per 3 Juni 2024.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan bahwa realisasi pencairan gaji ke-13 hingga Senin (3/6) pukul 16.00 telah mencapai Rp 21,12 triliun.

"ASN Pusat - TNI - POLRI, jumlah realisasi Gaji 13 Rp 10,89 triliun untuk 1.655.294 pegawai/personil," kata Deni, dalam informasi resmi, Rabu (5/6/2024).

Baca Juga: Mirip Bill Gates, Pencipta ChatGPT Mendadak Buang Harta Kekayaan: Mengapa?

Dari total Rp 10,98 triliun, pembayaran Gaji-13 ke PNS sebesar Rp 5,04 triliun untuk 709.573 pegawai. Kemudian, untuk PPPK, pencairannya mencapai sebesar Rp 298 miliar untuk 74.707 pegawai.

Lalu, anggota POLRI sebesar Rp 3,18 T untuk 441.521 personil/pegawai dan prajurit TNI sebesar Rp 2,36 T untuk 429.493 personil/pegawai. Adapun, secara keseluruhan jumlah satker yang sudah dibayarkan sebanyak 8.423 (61%) dari 13.755 satker.

"Jumlah K/L yang sudah mengajukan Gaji 13 sebanyak 81 K/L (96,43%) dari 84 K/L," papar Deni.

Baca Juga: Mengungkap 6 Misteri Wisata di Padang yang Memikat, Yuk Simak Ini Penjelasanya!

Lebih lanjut, Kemenkeu mencatat pembayaran Gaji 13 Pensiunan mencapai sebesar Rp 10,23 triliun (92,69%) untuk 3.116.364 pensiunan dari 3.565.422 pensiunan.

Dari nilai tersebut, pembayaran dari PT Taspen sebesar Rp 8,90 triliun (88,57%) untuk 2.647.698 pensiunan dari 3.079.962 pensiunan dan melalui PT Asabri sebesar Rp 1,33 T (96,80%) untuk 468.666 pensiunan dari 485.460 pensiunan.

Deni pun menginformasikan bahwa ASN Daerah Masih menunggu pencairan di bulan Juni 2024. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Sumber: cnbcindonesia.com

Tags

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X