Ada 6 Daftar Bantuan Sosial yang Diberikan Pemerintah! 5 Ini Cair di Bulan Februari

photo author
- Selasa, 8 Februari 2022 | 21:44 WIB
Ilustrasi bansos tunai Bantuan Sosial yang diberikan Pemerintah (pixabay)
Ilustrasi bansos tunai Bantuan Sosial yang diberikan Pemerintah (pixabay)

Untuk nominal bagi anak SD sederajat sebesar Rp 450.000 (khusus Kelas 6 di semester Genap dan Kelas 1 di semester Gasal sebesar Rp 225.000).

Untuk SMP sederajat sebesar Rp 750.000 (khusus Kelas 9 di semester Genap dan Kelas 7 di semester Gasal sebesar Rp375.000).

Dan untuk SMA/SMK sederajat sebesar Rp 1.000.000 (khusus Kelas 12/13 di semester Genap dan Kelas 10 di semester Gasal sebesar Rp500.000).

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Anggaran Rp11 Triliun untuk Program Kartu Prakerja 2022

6. Program Kartu Prakerja

Pemerintah memberikan bantuan melalui program Kartu Prakerja, yang dimana memberikan dana senilai Rp 600.000/bulan, selama 4 bulan.

Jadi, jumlah yang akan diterima oleh penerima bantuan ini sebanyak Rp2,4 juta.

Segera daftarkan diri Anda di https://www.prakerja.go.id/ karena gelombang 23 akan segera dibuka dibulan Februari 2022.

Sebelumnya mendaftarkan diri Anda, baca terlebih dahulu artikel Kartu Prakerta di laman frekuensinews.com/bahastuntaskartuprakerja

Cara Mengetahui Penerima Bantuan Sosial Pemerintah

Untuk mengecek kita penerima Bantuan Sosial Pemerintah. Silahkan cek langsung pada laman resmi Kemensos RI cekbansos.kemensos.go.id , berikut tata caranya :

  • Masuk lama website cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
  • Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP,
  • Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode, jika huruf kode kurang jelas, klik icon caphta untuk mendapatkan huruf kode baru, dan
  • Klik tombol CARI DATA.

Baca Juga: Rugikan Negara Lebih dari Rp15 Miliar, Polisi Bekuk Pelaku Sindikat Kartu Prakerja

Selanjutnya akan keluar status, Bantuan Sosial Tunasi (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) disertai status, keterangan dan periode.

Jika setelah, Anda merasa tidak mendapatkan bantuan pemerintah. Padahal Anda adalah salah satu warga kurang mampu, maka bisa mendaftarkan diri.

Berikut alur pendaftaran keluarga tidak mampu dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari laman pusdatin.kemensos.go.id sesuai UU No 13 Tahun 2011, Permensos No 28 Tahun 2017 dan Permensos No 5 Tahun 2019 , yaitu:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Anis Masliani

Sumber: Portal Majalengka

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X