Cek Fakta: Mulai 2022 Pemegang KTP Elektronik Bisa Dapatkan Bantuan Sosial Rp500 Ribu

photo author
- Minggu, 2 Januari 2022 | 11:09 WIB
Ilustrasi bantuan sosial. Beredar narasi yang menyebutkan pemegang KTP Elektronik atau E-KTP dapat menerima bantuan sosial senilai Rp500 ribu mulai 2022. (Pixabay)
Ilustrasi bantuan sosial. Beredar narasi yang menyebutkan pemegang KTP Elektronik atau E-KTP dapat menerima bantuan sosial senilai Rp500 ribu mulai 2022. (Pixabay)

Frekuensi News - Program bantuan sosial lebih digencarkan selama masa pandemi Covid-19 merebak di Indonesia.

Hal ini lantaran ekonomi merupakan salah satu sektor yang sangat terdampak akibat adanya pandemi Covid-19.

Namun terkait program bantuan sosial yang masih bergulir, terdapat informasi palsu atau hoaks yang beredar di masyarakat.

Baru-baru ini, beredar narasi yang menyebutkan bahwa pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik bisa mendapatkan bantuan senilai Rp500.000.

Baca Juga: Profil Singkat Pratama Arhan, Peraih Trofi Pemain Muda Terbaik Piala AFF 2020

Narasi tersebut juga disertakan dengan sebuah link yang beredar di media sosial.

Narasi itu diunggah oleh akun Facebook Jefryanto pada Senin, 27 Desember 2021.

Dalam narasi itu, pemilik KTP-el diminta mengecek namanya di link tersebut.

"Izin share bagi yang memiliki E-KTP sudah bisa mengambil kompensasi gelombang selanjutnya 2021-2022 sebesar Rp500.000 untuk biaya bantuan BLT, PKH, BST dan yang lainnya," demikian bunyi narasi itu.

Baca Juga: Sinopsis Film Batman Forever: Bertemunya Bruce Wayne dengan Robin, Tayang di Bioskop TransTV

"Silahkan cek apakah nama Anda tercantum dan cocokkan dengan NIK E-KTP Anda melalui link berikut," lanjut bunyi narasi itu.

Namun, benarkah pemergang E-KTP dapat menerima bantuan sosial senilai Rp500 ribu?

Berdasarkan hasil penelusuran tim frekuensinews.com dari akun Instagram Jabar Saber Hoaks, klaim bahwa link itu resmi terkait bantuan pemerintah adalah salah.

Faktanya, narasi tersebut merupakan hoaks lama yang sering beredar di tengah masyarakat dengan beberapa modifikasi.

Informasi ini masuk kategori hoaks jenis fabricated content atau konten palsu.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X