Frekuensi News - Pendidikan merupakan salah satu sektor yang terdampak akibat adanya pandemi Covid-19.
Sejak awal pandemi, Pemerintah menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring guna mencegah penularan Covid-19.
Namun, PJJ yang sempat berlangsung beberapa bulan, ternyata menimbulkan sejumlah persoalan baru, pelajar dan mahasiswa harus membeli kuota internet.
Untuk meringankan beban insan pendidikan, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyalurkan subsidi kuota internet.
Baca Juga: Diduga Adanya Penyelewengan Donasi untuk Gala Sky! Dewi Perssik Emosi
Kebijakan yang sempat terhenti tersebut akhirnya dilanjutkan meski sejumlah daerah telah menerapkan sekolah tatap muka.
Bantuan kuota data internet kepada peserta didik dan pendidik bulan Desember 2021 akan disalurkan bertahap mulai tanggal 11 sampai 15.
Dikutip oleh frekuensinews.com dari Pikiran Rakyat pada artikel yang berjudul Subsidi Kuota Internet Disalurkan Mulai 11 Desember 2021, masa berlaku kuota itu adalah 30 hari terhitung sejak diterima.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim mengatakan Pemberian tambahan bantuan kuota data internet kepada pendidik dan peserta didik ini didasari penerapan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Baca Juga: Prediksi Arsenal vs Southampton di Liga Inggris 11 Desember 2021 Dilengkapi Head to Head
"Kami melihat besarnya manfaat bantuan kuota data ini untuk mendukung proses pembelajaran yang berlangsung secara kombinasi antara tatap muka terbatas dan PJJ saat ini. Maka kami memutuskan untuk memberikan tambahan bantuan di bulan Desember," kata Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam keterangan pers Kamis, 8 Desember 2021.
Lebih lanjut, Nadiem menjelaskan penyesuaian jumlah kuota data yang diberikan pada periode tambahan ini.
Bagi Peserta Didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mendapatkan kuota data sebesar 3 (tiga) gigabit/bulan.
Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) mendapatkan kuota data sebesar 4 (empat) gigabit/bulan.
Baca Juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia Jumat, 10 Desember 2021: Jumlah Kasus Baru Bertambah 192
Artikel Terkait
Update Covid-19 Dunia Jumat, 10 Desember 2021: AS Kembali Alami Lonjakan Kasus
Sebut Omicron Bukan yang Terakhir, Satgas Covid-19 Klaim Varian Baru Masih Terus Bermunculan
Satgas Covid-19 Bantah Varian Omicron Telah Ada di Indonesia
Mendiang Oded M Danial Menangis Lihat Banyak Warganya yang Terdampak Covid-19: Tanggung Jawab kepada Allah
UPDATE Covid-19 di Indonesia Jumat, 10 Desember 2021: Jumlah Kasus Baru Bertambah 192