Ada 6 Daftar Bantuan Sosial yang Diberikan Pemerintah! 5 Ini Cair di Bulan Februari

photo author
- Selasa, 8 Februari 2022 | 21:44 WIB
Ilustrasi bansos tunai Bantuan Sosial yang diberikan Pemerintah (pixabay)
Ilustrasi bansos tunai Bantuan Sosial yang diberikan Pemerintah (pixabay)

Bantuan pemerintah tersebut cair tiap bulannya selama 1 tahun penuh, sehingga akan dicairkan sebanyak 12 kali dengan nominal senilai Rp 200.000/bulan.

Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau sembako untuk kuota yang akan menerima bantuan tersebut sebanyak 18,8 juta penerima, yang sudah tercatat namanya di DTKS.

Baca Juga: Ancaman Pailit Kian Nyata, Maskapai Garuda Indonesia Kembali PHK 2.491 Karyawannya

3. Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)

Bantuan yang akan cair di bulan Februari 2022 yaitu bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), yang akan dimulai tahap pertamanya di bulan ini.

Untuk pencairan bantuan PKH akan dibagi menjadi tiga tahap. Tahap pertama akan dilakukan pada bulan Januari hingga bulan Maret.

Bantuan ini menargetkan sebanyak 10 juta penerima untuk kuota yang akan menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

Sedangkan untuk nominal dari bantuan PKH berbeda-beda, tergantung pada komponen yang dimiliki oleh masing-masing keluarga.

Baca Juga: Cek Fakta: BPJS Kesehatan Beri Bantuan Tunai Rp75 Juta, Begini Faktanya

4. Bantuan KJP Plus

Bantuan KJP Plus hampir mirip dengan PIP anak sekolah, namun bedanya bantuan tersebut dikhususkan bagi anak sekolah yang tinggal di DKI Jakarta.

Untuk pencairannya dimulai pada tanggal 6 sampai tanggal 16 perbulannya.

  • Untuk nominal bagi anak SD sederajat sebesar Rp 250.000 ;
  • Untuk nominal SMP sederajat sebesar Rp 300.000 ;
  • Untuk nominal SMA/MA sederajat sebesar Rp 420.000, dan;
  • Sedangkan, nominal SMK sebesar Rp 450.000.

Baca Juga: Cek Fakta: Mulai 2022 Pemegang KTP Elektronik Bisa Dapatkan Bantuan Sosial Rp500 Ribu

5. Bantuan PIP Anak Sekolah

Bantuan yang akan dicairkan selanjutnya yaitu PIP Anak Sekolah, yang targetnya merupakan anak sekolah, mulai dari SD hingga SMA/SMK

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Anis Masliani

Sumber: Portal Majalengka

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X