Frekuensi News – Setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) disahkan menjadi Undang-Undang (UU) membuat Pemerintah segera menentukan skema pembiayaan.
Kementerian Keuangan tentu akan menjadi pihak yang bertanggung jawab untuk menyusun skema pembiayaan IKN.
Bahkan, dalam pembangunan IKN ini diwacanakan akan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) termasuk juga dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Hal itu akhirnya membuat wakil ketua DPR RI pun mewanti-wanti pemerintah agar jangan terlalu membebani APBN dengan porsi yang besar dalam pembangunan IKN.
Oleh karena itu, dirinya meminta pemerintah untuk melakukan perhitungan yang cermat dalam pembiayaan IKN.
"Pemerintah harus konsisten dalam mewujudkan komitmen untuk tidak membebani APBN dengan porsi besar dalam pembangunan IKN," ujar Gus Muhaimin selaku wakil ketua DPR RI yang dikutip frekuensinews.com dari laman RRI.
Ia pun mengatakan bahwa pemerintah perlu menggencarkan pendanaan melalui investasi dari dalam maupun luar negeri dan berkomitmen menghindari utang jangka panjang yang menimbulkan beban bunga dan utang di kemudian hari.
"Saya meminta pemerintah memprioritaskan alokasi APBN untuk direalisasikan pada program prioritas, terutama pada program PEN 2022," tuturnya menambahkan.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Angkat Suara Usai Alat Pemantau Gunung Sumbing Dicuri, Begini Katanya
Dikatakan Gus Muhaimin, pemerintah harus bijak dalam menggunakan dana PEN dan segera melakukan perincian serta perhitungan alokasi terhadap kluster-kluster PEN.
Hal itu dilakukan sehingga dana PEN dapat dioptimalkan untuk melajutkan program pemulihan yang sudah berjalan.
"Pemerintah harus terus berkoordinasi dengan DPR dan menjadikan masukan DPR sebagai pertimbangan dalam menentukan porsi APBN dalam pembangunan IKN," ujar Muhaimin.
Menurut Gus Muhaimin, DPR berkomitmen mengawal dan mengawasi pemerintah dalam penyusunan rencana pendanaan pembangunan IKN serta mengawasi penggunaan APBN.
Artikel Terkait
Soroti Pembangunan IKN yang Masih Berlanjut, Mardani Ali Sera Singgung Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Sempat Didesak PBNU, DPR Targetkan Penuntasan Revisi RUU KUHP pada 2022
Sri Mulyani Tanggapi Kemiskinan dan Human Trafficking: Tak Boleh Beri Uang di Perempatan Jalan
RUU Ibu Kota Negara Disahkan Jadi UU, Ini Skema Pembiayaan yang Disiapkan Kemenkeu
Soal Pemindahan IKN ke Kaltim, Wagub Riza Patria Berharap Jakarta Akan Jadi Daerah Istimewa