Frekuensi News – Baru-baru ini DPR baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang (UU).
RUU IKN disahkan menjadi UU itu mengemuka dalam Rapat Paripurna DPR yang dilaksanakan pada Selasa, 18 Januari 2022.
Disahkannya RUU IKN menjadi UU ini tentu membuat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus segera menyusun rencana pembiayaan dalam rangka pemindahan IKN.
Tentu penghitungan dan alokasi kebutuhan anggaran, akan dilakukan dengan cermat dan hati-hati oleh Kemenkeu agar tujuan pembangunan IKN dapat tercapai namun pencapaian dan keberlanjutan keuangan negara tetap terjaga.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok 19 Januari 2022: Aries Siap Sambut Peluang Bagus, Gemini Pikat Semua Orang
Sri Mulyani Indrawati selaku orang nomor satu di Kemenkeu mengatakan jika penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi masih akan menjadi fokus utama pemerintah saat ini.
Namun, dalam pelaksanaan pembangunan IKN baru terutama pada momentum awal pembangunannya, dapat dikategorikan sebagai proses untuk pemulihan ekonomi.
“Kita nanti bisa mendesain untuk kebutuhan terutama awal pelaksanaan pembangunan akses dan infrastruktur bisa masuk dalam kategori pemulihan pemulihan ekonomi dalam program pemulihan ekonomi nasional tahun 2022,” ujar Sri Mulyani yang dikutip frekuensinews.com dari laman RRI.
Baca Juga: Hal yang Wajib Diperhatikan Jika Ingin Dapatkan Vaksin Booster Covid-19
Menurut Sri Mulyani, pelaksanaan pembangunan dan pemindahan IKN, terdiri dari beberapa tahap.
Sri Mulyani mengatakan, tahap yang paling kritis sebelum Undang-undang IKN dibuat adalah tahap pertama, yaitu pada tahun 2022-2024.
“Nah untuk tahapan yang pertama yang sangat kritis, ini nanti dari aspek keuangannya akan dilihat dari apa yang menjadi pemicu awal yang akan menimbulkan momentum untuk pembangunan selanjutnya,” tutur Sri Mulyani.
Baca Juga: The Real Sultan! Atta Halilintar Habiskan Rp100 Juta Buat Booking 1 Lantai Hotel Mewah Jakarta
“Dan juga untuk menciptakan jangkar atau dalam jangka waktu ini pembangunan ibu kota dan pemindahannya,” sambungnya.
Artikel Terkait
Soroti Pembangunan IKN yang Masih Berlanjut, Mardani Ali Sera Singgung Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Sri Mulyani Ungkap Alasan Kembali Naikkan Cukai Rokok pada Tahun 2022
Masuki Tahun 2022, Sri Mulyani Bicara Soal Kebijakan PPnBM
Sri Mulyani Resmi Naikkan Tarif Cukai Rokok di Tahun 2022, Berikut Rincian Harga Ecerannya
Sri Mulyani Tanggapi Kemiskinan dan Human Trafficking: Tak Boleh Beri Uang di Perempatan Jalan