kriminal

Polresta Banyumas Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika, Amankan 23,47 Gram Tembakau Sintetis

Jumat, 18 April 2025 | 12:55 WIB
Polresta Banyumas Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika, Amankan 23,47 Gram Tembakau Sintetis (frekuensinews)

FREKUENSINEWS — Sat Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti seberat 23,47 gram tembakau sintetis. Barang bukti tersebut diamankan dari tangan seorang pria berinisial IS (27) yang merupakan warga Kelurahan Sidareja, Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Banyumas. Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan operasi penangkapan terhadap tersangka IS.

“IS diamankan di pinggir jalan di wilayah Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, bersama dengan barang bukti tembakau sintetis yang disimpan dalam kresek berwarna putih,” ujar Kompol Willy Budiyanto.

Baca Juga: Kejati Sumsel Dinilai Tidak Serius Tangani Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel

Selain tembakau sintetis, petugas juga menemukan satu buah jaket warna hijau yang turut diamankan. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan kenyamanan di lingkungan sekitar.***

Tags

Terkini