Setelah itu, korban ST melaporkan hal tersebut ke Polres Empat Lawang. Kemudian, Satreskrim Polres Empat Lawang melakukan penyelidikan.
Baca Juga: KPU Kabupaten Empat Lawang Resmi Lantik dan Gelar Bimbingan Teknis Anggota PPK, PPS, dan KPPS
Polisi pun langsung menangkap Gusti serta mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 1 unit HP Vivo warna gold metallic, 1 helai baju, 1 helai jaket, 1 koper abu-abu dan pink, 1 tas warna krem.
"Korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 11,4 juta dan luka fisik serta trauma berat akibat kejadian yang dialaminya," kata Adam.
Tersangka Gusti kini diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.***