kriminal

OTT KPK di OKU, Pengamat Soroti Dugaan Keterlibatan Pejabat dan Pola Korupsi Berulang

Rabu, 19 Maret 2025 | 14:41 WIB
OTT KPK di OKU, Pengamat Soroti Dugaan Keterlibatan Pejabat dan Pola Korupsi Berulang (frekuensinews.com)

 

 

FREKUENSINEWS.COM,OKU - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) masih menjadi sorotan publik.

Kasus ini menyeret Kepala Dinas PUPR OKU, tiga anggota DPRD OKU, serta dua kontraktor, yang kemudian memunculkan spekulasi mengenai kemungkinan keterlibatan pejabat lain, termasuk kepala daerah.

Pengamat politik OKU, Marratu Fahri, menilai bahwa dalam kasus semacam ini, peluang keterlibatan pihak lain selalu terbuka. Namun, ia menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam menyikapi perkara ini.

Baca Juga: Polres Lahat Lakukan Rakor Lintas Sektoral OPS KETUPAT MUSI 2025 Gelar Persiapan Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1446 H

"Semua kemungkinan bisa terjadi. Bisa saja ada dugaan keterlibatan Pj Bupati maupun Bupati terpilih dalam kasus ini. Namun, kita harus menunggu proses hukum berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujarnya, Senin (17/3/2025).

Lebih lanjut, Marratu menyoroti bahwa kasus ini sangat mencoreng citra pemerintah daerah dan masyarakat OKU. Ia berharap agar para penyelenggara pemerintahan dapat menjaga integritas dan menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran agar tidak terulang di masa depan.

Senada dengan Marratu, Anggi Yumartha, praktisi politik sekaligus mantan Ketua Bawaslu OKU periode 2017-2018, menilai bahwa OTT ini menunjukkan adanya pola korupsi yang terus berulang di lingkungan pemerintahan OKU.

Baca Juga: Optimalkan Potensi Daerah, OKU Timur Berpeluang Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi

"Praktik korupsi yang dilakukan secara berulang ini telah membentuk paradigma pembenaran di kalangan pelaku. Lama-kelamaan, ini dianggap sebagai sesuatu yang wajar dan bahkan dibenarkan," ungkapnya.

Ia juga menyoroti bahwa dalam pembahasan anggaran daerah, koordinasi antara eksekutif dan legislatif selalu terjadi. Oleh karena itu, kemungkinan keterlibatan kepala daerah dalam kasus ini tidak bisa sepenuhnya diabaikan.

"Mustahil pembahasan anggaran dilakukan tanpa koordinasi dengan kepala daerah. Tapi kita tidak bisa langsung menghakimi tanpa bukti yang kuat. Kita harus tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah," tegasnya.

Baca Juga: Bupati OKU Selatan Bahas Pembangunan Infrastruktur dengan Kementerian PUPR

Sebagai langkah pencegahan, Anggi menambahkan bahwa kejadian ini harus menjadi momentum bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memperketat pengawasan terhadap praktik pemerintahan di Kabupaten OKU.

Halaman:

Tags

Terkini