kriminal

Biadap! Pemuda Bunuh Lansia di OKU Timur, Korban Disiram Air Keras Sebelum Dibunuh

Senin, 3 Maret 2025 | 13:11 WIB
Pemuda Bunuh Lansia di OKU Timur, Korban Disiram Air Keras Sebelum Dibunuh (frekuensinews.com)

Baca Juga: Erick Thohir: Mayoritas SPBU Milik Swasta dan UMKM, Bukan Pertamina

  • Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
  • Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
  • Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Polisi terus melakukan pengembangan kasus ini, termasuk memburu MP yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, tersangka DA kini telah diamankan di Polres OKU Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.***

Halaman:

Tags

Terkini