FREKUENSINEWS.COM,MUARAENIM - Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menetapkan tersangka S, mantan Kepala Desa Petanang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, atas dugaan korupsi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Petanang Tahun Anggaran 2019-2023.
Tersangka S ditetapkan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: B-314/L.6.15/Fd.1/02/2025 tertanggal 19 Februari 2025. Kajari Muara Enim, Rudi Iskandar, S.H., M.H., bersama dengan Kasi Intelijen Anjasra Karya, S.H., M.H., Kasi Pidsus Willy Pramudya Ronaldo, S.E., S.H., M.H., dan Kasi Datun Mayorudin Febri, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Kantor Kejari Muara Enim, menjelaskan modus operandi tersangka.
Menurut Rudi Iskandar, modus yang dilakukan tersangka S dalam kasus korupsi ini antara lain:
Baca Juga: Jalin Sinergritas Antar Lembaga, Lapas Pagaralam Kunjungi BNNK
- Penggunaan kas desa tanpa bukti pertanggungjawaban: Tersangka menggunakan kas Desa Petanang sebesar Rp606.040.580.
- Sisa penggunaan APBDes yang tidak tercatat: Terdapat sisa penggunaan APBDes sebesar Rp538.171.048 yang tidak ada di kas desa, baik tunai maupun di rekening.
- Belanja barang fiktif: Tersangka melakukan belanja barang fiktif sebesar Rp56.500.000.
- Ketidaksetoran pajak kegiatan: Sebesar Rp26.285.000 tidak disetorkan.
- Pengurangan volume pekerjaan fisik: Terjadi kekurangan volume pekerjaan fisik sebesar Rp2.915.109.
Akibat perbuatannya tersebut, total kerugian negara mencapai Rp1.229.911.737. Atas tindakannya, tersangka S dijerat dengan beberapa pasal, antara lain:
- Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
- Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang yang sama.
Baca Juga: Polres Lahat Lakukan Giat Final Duta Lalulintas Polres Lahat
Untuk mempercepat proses penyelidikan dan penanganan perkara, Kejari Muara Enim telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor: PRINT-01/L.6.15/Fd.1/02/2025 tertanggal 19 Februari 2025. Tersangka S akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Muara Enim, terhitung mulai 19 Februari 2025 sampai 10 Maret 2025.
Kasus ini menjadi salah satu fokus pemberantasan korupsi di tingkat desa, dengan harapan dapat menekan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara serta meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.***