FREKUENSINEWS - Polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka atas kasus perusakan fasilitas gedung DPRD hingga pos di Mako Ditlantas Polda Sumsel yang terjadi pada Minggu, 31 September 2025 dini hari.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun menerangkan sebelum melakukan perusakan, sekelompok pemuda tersebut melakukan balap liar di sejumlah wilayah setelah itu konvoi dengan sepeda motor.
"Dari pengakuan para tersangka kepada kami, aksi perusakan dilakukan setelah balap liar. Total ada sebelas orang, duanya positif narkoba sehingga kami limpahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumsel," kata Johannes, Jumat (5/9/2025).
Baca Juga: Polda Sumsel Bongkar Pencurian Rp425 Juta di ATM RSUD Kayuagung
Dia mengatakan kesembilan orang yang ditetapkan tersangka merupakan terlibat langsung dalam perusakan di lapangan.
"Kami bersama Polrestabes Palembang masih melakukan pengembangan terkait siapa yang menjadi dalang maupun yang menghasut para tersangka," kata Johannes.
Terkait apakah ada yang menghasut ataupun yang menggerakkan tersangka untuk melakukan pengrusakan, baik itu lewat media sosial atau secara langsung polisi masih terus melakukan pengembangan.
"Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang sebelumnya mengamankan 63 orang pemuda yang ikut konvoi rombongan perusakan. Dari hasil penyelidikan dan keterangan pelaku, didapati sembilan tersangka yang terbukti melakukan pengrusakan dan langsung ditahan," katanya.
"Untuk 52 orang lainnya karena tidak terbukti sehingga dilepaskan dan dikembalikan kepada orang tuanya," sambung Johannes.
Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana menambahkan pihaknya memproses dua orang pelaku yang diamankan saat insiden perusakan, yakni inisial ADH dan SA terkait penggunaan narkoba.
"Mereka tidak terlibat dalam perusakan. Namun, pada saat melakukan konvoi dan dites urine hasilnya positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja," kata Yulian.
Saat ini pihaknya tengah melakukan tim asessment terpadu dan rehabilitasi bekerjasama dengan BNN Provinsi Sumsel.