FREKUENSINEWS.COM,LAHAT – Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat Polda Sumsel berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan.
Kedua tersangka tersebut adalah F (30 tahun), warga Desa Slawi, Kecamatan Lahat, dan rekannya S (31 tahun), warga Talang Jawa Selatan.
Penangkapan ini dilakukan di bawah pimpinan Kanit Pidum Ipda Denny Aprianto, SH dan personel lainnya. Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, SIK, MIK, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, SH, mengungkapkan bahwa kedua tersangka telah diamankan bersama dengan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Samsung A06 warna hitam dengan nomor IMEI 352978785308454 dan 354445135308450, serta 1 buah kotak handphone merk Itel A50 dengan nomor IMEI 355309393656222 dan 355409393656230.
Baca Juga: Polres Lahat Gelar Halal Bihalal Bersama Personel
Kapolres Lahat menambahkan, penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor LPB/105/IV/2025/RES LAHAT/POLDA SUMSEL/ tertanggal 8 April 2025.
Korban yang menjadi sasaran pencurian adalah AK (49 tahun), seorang anggota TNI AD yang berdomisili di Asrama Dodik Secata, Kecamatan Lahat.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Satreskrim Polres Lahat untuk proses lebih lanjut.
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk mengungkapkan jaringan dan modus operandi pelaku dalam pencurian ini.***