FREKUENSINEWS.COM,LAHAT - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lahat yang dipimpin oleh AKP Hairuddin, SH, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Kabupaten Lahat.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A-06/II/2025/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL pada tanggal 3 Februari 2025.
Dua pelaku yang diamankan dalam kasus ini adalah Jaya Pranata (24), warga Kelurahan Kota Baru, Lahat, dan Robi Saputra (23), seorang buruh harian lepas dari kelurahan yang sama.
Baca Juga: Pemerintah Kabupaten OKU Timur Gelar Fun Futsal dalam Rangka HUT ke-21
Mereka ditangkap pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, di Lapangan MTSN 1 Lahat, yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa beberapa paket ganja dengan total berat brutto 18,68 gram, yang terdiri dari kemasan berbeda.
Selain itu, dua unit handphone (OPPO F9 dan Samsung A05s), satu kotak rokok RC blueberry yang digunakan untuk menyimpan narkotika, serta uang tunai sebesar Rp90.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, turut diamankan.
Baca Juga: Citilink Resmikan Rute Penerbangan Baru ke Way Kanan, Lampung
Kedua tersangka kini berstatus pengedar dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka telah diamankan di Satres Narkoba Polres Lahat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Polres Lahat mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Lahat. ***