FREKUENSINEWS.COM,OKUTIMUR - Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kecamatan Martapura dan Kecamatan Belitang Madang Raya (BMR), Kabupaten OKU Timur.
Pelaku pertama, berinisial SP (18), warga Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, melakukan tindak pidana ini dengan menawarkan wanita di bawah umur kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi media sosial MiChat, pada Jumat, 15 November 2024, sekitar pukul 23.30 WIB.
"Pelaku kami tangkap di Perumahan Samping Lapangan Taman Tani Merdeka, Kelurahan Terukis Rahayu, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan," ujar Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury SIK MSi, melalui Kasat Reskrim AKP Mukhlis, didampingi Kanit PPA Bripka Yudi.
Sedangkan di Kecamatan Belitang Madang Raya, pelaku berinisial DS (53), warga Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur, menawarkan perempuan kepada pria hidung belang di warung miliknya pada Senin, 4 November 2024, sekitar pukul 20.48 WIB. Pelaku ditangkap di rumah yang dijadikan warung di Kecamatan Belitang Madang Raya (BMR), Kabupaten OKU Timur.
"Kedua pelaku ini menawarkan para korban dengan tarif Rp300 ribu untuk sekali kencan, dan mendapatkan keuntungan Rp50 ribu dari setiap transaksi," jelas AKP Mukhlis.
Kedua pelaku beserta barang bukti kini berada di Polres OKU Timur untuk penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Ini 6 Program Prioritas Guru ASN dan Non ASN