Tak Lagi Ditanggung Sendiri, Pemilik KIS Kini Bisa Beli Kacamata dengan Gunakan BPJS, Ini Ketentuannya

- Jumat, 26 Mei 2023 | 10:27 WIB
Pemerintah memberikan bantuan subsidi kacamata gratis bagi para pemilik KIS. (desapetir.gunungkidulkab.go.id)
Pemerintah memberikan bantuan subsidi kacamata gratis bagi para pemilik KIS. (desapetir.gunungkidulkab.go.id)

Frekuensi News - Simak tata cara pembelian kacamata bagi pemegang KIS melalui BPJS Kesehatan.

Kabar baik bagi para pemegang KIS di seluruh Indonesia.

Pasalnya, Pemerintah kini mengeluarkan kebijakan terbaru di bidang kesehatan.

Kebijakan yang dimaksud yakni pemegang KIS bisa membeli kacamata melalui BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Samsung Galaxy A73 5G Turun Harga Dalem Banget Mei 2023, HP Spek Gaming yang Punya Kamera 108MP!

Diketahui KIS (Kartu Indonesia Sehat) merupakan salah satu program di bidang kesehatan untuk masyarakat yang kurang mampu.

Subsidi pembelian kacamata bagi para pemegang KIS ini telah tertuang melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 3/2023 tentang standar tarif pelayanan kesehatan.

Pada Permenkes tersebut, dalam pasal 47 disebutkan adanya perubahan bagi Penerima Bantuan Iuran atau PBI untuk rawat kelas 1, 2 dan 3.

Adapun rincian perubahan penerima bantuan iuran setiap kelasnya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Harga Resmi Samsung Galaxy A24 5G Mei 2023, HP Android Murah yang Baterainya Bisa Awet hingga Dua Hari

- Untuk rawat kelas 3, yang semula Rp150.000 menjadi Rp165.000.

- Untuk hak rawat kelas 2 yang semula Rp200.000 menjadi Rp220.000.

- Untuk hak rawat di kelas 1, dari yang semula Rp300.000 menjadi Rp330.000.

Sementara itu, pihak BPJS Kesehatan juga telah mengatur kuantitas pergantian ataupun klaim pembelian kacamata.

Baca Juga: Harga Terbaru Infinix Zero 5G Mei 2023, HP Android Murah yang Punya Sensor Gyroscope

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X