Kebijakan Diperbaharui, Inilah Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

photo author
- Rabu, 21 Desember 2022 | 20:13 WIB
Kebijakan BPJS Kesehatan Diperbaharui, Inilah Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Kebijakan BPJS Kesehatan Diperbaharui, Inilah Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

 

Frekuensi News BPJS Kesehatan baru-baru ini merilis daftar penyakit yang tidak akan ditanggung oleh mereka.

Ada beberapa penyakit yang mereka klaim tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan yang perlu kalian ketahui.

Diketahui, selain dari penyakit tertentu beberapa tindakan medis juga tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Mengetahui dan memahami secara rinci mengenai BPJS Kesehatan ini diperlukan supaya kita tahu layanan apa saja yang bukan tanggungan dari BPJS Kesehatan itu sendiri.

Baca Juga: Digadang-gadang Jadi HP Terbaik di Tahun 2022, Ini Spesifikasi Samsung A23 5G, Harga Sedang Promo

Setelah gerakan pemerintah yang menyuruh mewajibkan masyarakatnya untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Peserta juga harus melakukan pembayaran iuran setiap bulannya tergantung kelas mana kalian mendaftar.

Kelas dalam BPJS Kesehatan dibagi menjadi kelas 1, 2, dan 3 yang mana aturan ini akan berlaku sampai tahun 2023 mendatang.

Perubahan sistem tersebut bertujuan untuk penyetaraan layanan kepada masyarakat yang berstatus PBI maupun peserta mandiri.

Baca Juga: Aturan Lengkap Perayaan Natal 2022, Kapasitas Gereja 100 Persen Asalkan ...

Dalam artian seluruhnya akan ditanggung secara gratis mulai dari fasilitas kesehatan seperti puskesmas, klinik, atau rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan.

Namun ada pula 21 penyakit menurut BPJS Kesehatan yang tidak akan bisa ditanggung oleh mereka.

Dilansir dari laman resmi bpjskesehatan.go.id penyakit-penyakit tersebut yang mana hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, diantaranya:

1.       Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Firmansyah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X