Frekuensi News – BPJS Kesehatan baru-baru ini merilis daftar penyakit yang tidak akan ditanggung oleh mereka.
Ada beberapa penyakit yang mereka klaim tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan yang perlu kalian ketahui.
Diketahui, selain dari penyakit tertentu beberapa tindakan medis juga tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Mengetahui dan memahami secara rinci mengenai BPJS Kesehatan ini diperlukan supaya kita tahu layanan apa saja yang bukan tanggungan dari BPJS Kesehatan itu sendiri.
Baca Juga: Digadang-gadang Jadi HP Terbaik di Tahun 2022, Ini Spesifikasi Samsung A23 5G, Harga Sedang Promo
Setelah gerakan pemerintah yang menyuruh mewajibkan masyarakatnya untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Peserta juga harus melakukan pembayaran iuran setiap bulannya tergantung kelas mana kalian mendaftar.
Kelas dalam BPJS Kesehatan dibagi menjadi kelas 1, 2, dan 3 yang mana aturan ini akan berlaku sampai tahun 2023 mendatang.
Perubahan sistem tersebut bertujuan untuk penyetaraan layanan kepada masyarakat yang berstatus PBI maupun peserta mandiri.
Baca Juga: Aturan Lengkap Perayaan Natal 2022, Kapasitas Gereja 100 Persen Asalkan ...
Dalam artian seluruhnya akan ditanggung secara gratis mulai dari fasilitas kesehatan seperti puskesmas, klinik, atau rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan.
Namun ada pula 21 penyakit menurut BPJS Kesehatan yang tidak akan bisa ditanggung oleh mereka.
Dilansir dari laman resmi bpjskesehatan.go.id peny
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa
Artikel Selanjutnya
Kenapa Gagal Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan? Berikut 10 Kategori Orang yang Ditolak Oleh Kemnaker
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Kenapa Gagal Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan? Berikut 10 Kategori Orang yang Ditolak Oleh Kemnaker
Cek Fakta: Dana Bantuan Rp50 Juta dari BPJS Kesehatan
Pamerkan Strategi Komunikasi Baru, BPJS Ketenagakerjaan Optimis Capai 70 Juta Peserta Aktif
Tak Semua Bisa Diklaim, Berikut Daftar Terbaru Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Mudah! Inilah Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dan Offline