Frekuensi News - BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah yang wajib digunakan seluruh masyarakat Indonesia. Peserta BPJS Kesehatan yang berstatus aktif tidak dapat menonaktifkan kepesertaannya.
BPJS Kesehatan baru bisa dinonaktifkan hanya jika peserta sudah meninggal atau menjadi warga negara lain.
Sebelum menonaktifkan BPJS Kesehatan, perlu diperhatikan juga persyaratan yang mesti terpenuhi.
Ketika seseorang telah meninggal dunia, artinya kepesertaannya dalam BPJS telah berakhir. Kewajiban untuk membayar iuran BPJS pun sudah berhenti.
Meski demikian, bukan berarti anggota keluarga yang telah meninggal akan otomatis berhenti kepesertaannya.
Ada beberapa prosedur yang perlu dilakukan pihak keluarga yang bersangkutan untuk menghentikan kepesertaan BPJS tersebut.
Pelaporan ini berfungsi untuk memperbarui status keanggotaan BPJS secara otomatis. Ketika sudah tidak terdaftar, artinya tidak ada lagi kewajiban untuk membayar iuran.
Syarat Menonaktifkan BPJS Bagi Peserta yang Meninggal Secara Online
Ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan secara online. Berikut syaratnya:
- Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelapor
- Foto KK peserta yang dinonaktifkan dan pelapor
- Foto surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan atau desa atau kelurahan
Syarat Menonaktifkan BPJS Bagi Peserta yang Meninggal Secara Offline
Syarat dokumen untuk menonaktifkan status kepesertaan yang sudah meninggal tergantung pada kelas peserta. Berikut syaratnya:
Artikel Selanjutnya
Tak Semua Bisa Diklaim, Berikut Daftar Terbaru Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Tak Semua Bisa Diklaim, Berikut Daftar Terbaru Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Mudah! Inilah Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dan Offline
Kebijakan Diperbaharui, Inilah Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Heboh Unggahan Netizen Tak Bayar Iuran Selama 11 Tahun, Ini Respon BPJS Kesehatan
BPJS Ketenagakerjaan Buka Lowongan Kerja untuk Difabel, Simak Penjelasannya