"Ya mendampingi terus sampai mudah-mudahan ada keringanan lagi. Tapi (itu) apabila ada bukti-bukti baru yang mematahkan dari hasil kesaksian Askar. Ada CCTV, (jadi) itu yang susah itu," ujarnya.
Saat ini, Muhammad Said telah dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan membayar denda sekitar Rp200 juta atas perbuatannya.
Pria berinisial MS ini terdaftar di umrah di PT Madinah Bulaeng dari Maros dan telah melakukan pemberangkatan pada tanggal 3 November 2022.
Ismail menambahkan bahwa ia mengaku kesulitan untuk menghubungi pihak korban terkait kejadian ini.
Netizen pun ikut mengkritik tindakan pelecehan yang dilakukan Said ini disalah satu platform media sosial.
"pernah denger katanya kalo di tanah suci kita bakal nunjukin sifat asli kita, jadi curiga, jangan-jangan selama di indo emang begitu orang nya," ucap salah satu netizen.
"Ketika panggilan Allah dijadikan ajang maksiat, Liat, Allah pengen ketemu sama lo, lo malah ngecewain Dia. Boro2 ngelakuin hal kayak gitu, lungebatin yg ga enak2 pun ga boleh. Ganjarannya saat itu jg bisa terjadi," tulis salah satu akun netizen yang ikut menyayangkan kejadian ini.***
Artikel Terkait
Dituding Isu Perselingkuhan, Agensi Rain Mengajukan Gugatan atas Hoax yang Beredar
Isu LGBT Makin Santer Jelang Piala Dunia 2022, Netizen: Seharusnya Tidak Digelar di Qatar
Tepis Isu Bangkrut, Lesti Kejora Sumbang Uang dengan Jumlah Fantastis untuk Korban Gempa Cianjur
Santer Isu Apple dan Google Akan Hapus Twitter, Elon Musk Siap Lakukan Hal Ini
Kemenparekraf-Stakeholder Pariwisata Bali Sambut Kedatangan Kembali Wisman Tiongkok Pascapembatasan Perjalanan