Diduga Intimidasi Kasus Pemerkosaan Hingga Trending di Twitter, Begini Kata Kejari Pandeglang

photo author
- Rabu, 28 Juni 2023 | 20:01 WIB
Alwi Husen Maolana.Diduga Intimidasi Kasus Pemerkosaan Hingga Trending di Twitter, Begini Kata Kejari Pandeglang (Twitter @mazzini_gsp )
Alwi Husen Maolana.Diduga Intimidasi Kasus Pemerkosaan Hingga Trending di Twitter, Begini Kata Kejari Pandeglang (Twitter @mazzini_gsp )

Frekuensi News – Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Pandeglang viral di Twitter terkait penanganan kasus Undang-undang ITE.

Kejari Pandeglang viral karena akun Twitter @PartaiSocmed mencuit namanya yaitu Helena Octavianne guna menanggapi thread milik akun Twitter @zanatul_91.

“Dan ini Kejari Pandeglang, Helena Octavianne, yg menurut @zanatul_91 menyuruh keluarga korban agar tidak usah pakai pengacara saja. Benarkah kelakuan anak buah Bapak @ST_Burhanuddin ini?,” cuit akun Twitter @PartaiSocmed.

Karena berita ini, Kejari Pandeglang yang bernama Helena Octavianne ini angkat bicara.

Ia membantah terkait cuitan di Twitter yang menyatakan bahwa Kejari Pandeglang melakukan intimidasi pada korban dan keluarganya saat melakukan konsultasi di Posko Akses Keadilan Perempuan dan Anak.

Baca Juga: Inilah Sosok Nanindya Nataningrum, Jaksa yang Terseret Kasus Pemerkosaan dan Revenge Porn di Pandeglang

Helena menambahkan bahwa pada saat itu korban dan kedua kakaknya datang ke posko untuk melaporkan terkait pemerkosaan yang dialami korban.

Setelah mengetahui hal tersebut, dirinya mempersilahkan korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polda Banten.

Helena juga sempat mempertanyakan terkait visum lantaran kejadian tersebut sudah terjadi sekitar 3 tahun lalu.

“Pada Senin sesudah sidang korban datang ke kejaksaan. Posko akses keadilan kejari. Ngobrol disitu maksud abangnya ingin melaporkan pemerkosaan, kami tahunya kasus ITE, berkas di Polda dan Kejati. Visum perkara 3 tahun lalu,” bantah Helena saat melakukan zoom meeting bersama Kajati Banten, Senin, 26 Juni 2023.

Baca Juga: Bersifat Pilihan, Cuti Idul Adha 2023 Tak Wajib Diambil

Helena juga membantah terkait mengusir keluarga korban dan pengacara saat sidang dan melarang korban untuk memakai pengacara.

Helena berkata, sidang diadakan secara tertutup dan keputusan tersebut ada di hakim.

“Kami tidak pernah melarang kami hanya menyatakan bahwa jaksa mewakili korban sehingga yang memakai pengacara adalah terdakwa. Persidangan tertutup dan nggak pernah mengusir, tetap hakim di pengadilan yang mempunyai kewenangan,” tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Firmansyah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

4.900 Peserta Bakal Ramaikan Sriwijaya Dempo Run 2025

Sabtu, 29 November 2025 | 18:57 WIB

BNN Musnahkan 69 Ton Ganja di Aceh Utara

Kamis, 6 November 2025 | 21:28 WIB
X