Frekuensi News - Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja Indramayu membuka pelayanan pengaduan untuk nasabahnya.
Pengaduan meliputi tabungan, deposito atau transaksi keuangan lain milik nasabah.
Pelayanan pengaduan dilaksanakan terpusat di kantor pusat BPR KR di Jl. Letnan
Jenderal S. Parman No.20, Kelurahan Margadadi, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Senin 20 Maret 2023.
Bupati Indramayu, Nina Agustina, Senin (20/03/2023) menegaskan, pelayanan pengaduan nasabah dibuka menyusul banyaknya keluhan soal sulitnya menarik saldo tabungan
dan deposito buntut dari kasus ratusan debitur nakal berujung pada kredit macet.
“Banyak yang melapor ke saya soal nasib tabungan dan depositonya di BPR KR yang tidak bisa diambil, maka saya selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) memerintahkan kepada
Direktur Operasional untuk membuka pelayanan pengaduan nasabah, agar jangan sampai rakyat dirugikan dengan adanya kasus yang menjerat BPR KR,” ujar bupati yang dikenal tegas ini.
Langkah membongkar kasus kredit macet dan dugaan korupsi di perusahaan umum daerah (Perumda) BPR KR, menurut Bupati Nina Agustina semata-mata untuk kepentingan rakyat Indramayu, maka menjadi kontra produktif jika kemudian hal itu justru merugikan para nasabah yang nota bene adalah rakyat Indramayu juga.
“Kepentingan rakyat adalah di atas segalanya, ketika ada nasabah BPR KR yang terganggu haknya atau dirugikan, maka kita harus membela mereka," kata Nina Agustina.
"Semoga dengan dibukanya pelayanan pengaduan ini bisa memberikan secercah harapan bagi nasabah, sekaligus sebagai langkah nyata jajaran direksi BPR KR untuk mengambil kebijakan yang konstruktif untuk memulihkan kondisi yang ada,” ujarnya.
Baca Juga: Adu Kuat Samsung Galaxy A54 5G vs Galaxy A53 5G, Simak Ulasan Lengkap Upgrade dan Harga Terbarunya
Menurut Bupati Nina Agustina, keluhan para nasabah sebenarnya tidak perlu terjadi jika para kreditur yang meminjam uangnya di BPR segera membayar angsuran dan atau mengembalikan pinjamannya, serta asset yang dijadikan jaminan atas kredit macet tersebut bisa segera dilelang.
“Seharusnya Dirut BPR KR, Sugiyanto bertanggung jawab penuh atas masalah ini, karena sejak awal dia yang mengetahui management di BPR KR serta apa yang terjadi di
dalamnya juga dia tahu persis. Ini kan imbas kebijakan masa lalu, kita ini kena getahnya saja, karena saya menjabat sebagai Bupati Indramayu baru 2 tahun, sementara
masalah di BPR KR itu sudah berlangsung sebelum masa kepemimpinan saya,” ungkap Bupati Nina Agustina.
Sementara Direktur Operasional BPR KR Indramayu, Bambang Supena menjelaskan, pelayanan pengaduan untuk nasabah meliputi soal tabungan, deposito atau transaksi
keuangan lainnya.
Sedangkan syarat yang harus dibawa saat mengadu yakni foto copy KTP, foto copy tabunagn awal dan akhir serta saldo tabungan/deposito.
Baca Juga: POPULER HARI INI: Adu Spek Samsung Galaxy A14 5G vs Galaxy A12 hingga Spesifikasi OnePlus 11 5G
Artikel Terkait
Info Loker Rekrutmen CASN 2022 Kab Indramayu : Lengkap dengan Link Pendaftarannya
Ini Dia Daftar Frekuensi Siaran TV Digital di Wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan
Lucky Hakim Mundur dari Wabup Indramayu, Bupati Nina Agustina Angkat Suara, Ini Katanya
Usai Viral Konten Mandi Lumpur, Kini Sultan Akhyar Dikejar oleh Bank dan Meminta Hal ini Kepada Netizen
Pendaftaran Beasiswa Bank Indonesia Dibuka Hingga 10 Maret, Berikut Lengkapnya