“Jika R2 dan R3 dijadikan PPPK paruh waktu, apakah honorer yang mengikuti seleksi tahap dua juga akan menjadi PPPK paruh waktu? Seharusnya tidak demikian,” ujar Eflin.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Wisata Alam Terbaik di Tuban, Pesona Alam yang Wajib Dikunjungi
Setelah berorasi, beberapa perwakilan massa diterima oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, yang didampingi oleh Kepala Kesbangpol Provinsi Bengkulu, Jaduliwan, serta anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Herwin Subarhandi, Susman Hadi, Andy Suhary, dan Samsir Alam.
Gunawan Suryadi menjelaskan bahwa pegawai yang termasuk dalam kategori R2 dan R3 serta yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan diangkat menjadi PPPK.
Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat yang menyatakan bahwa status kepegawaian di instansi pemerintah hanya ada dua, yaitu PNS dan PPPK.
Baca Juga: Menavigasi Risiko Judi Airdrops, Apa yang Harus Diperhatikan di 2025?