FREKUENSINEWS.COM,BATURAJA - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang guru olahraga terhadap 10 murid di salah satu SDN di Kota Baturaja tengah diselidiki oleh Satreskrim Polres OKU, Selasa (3/12/2024).
Kasus ini terungkap setelah sejumlah orangtua siswa melaporkan perbuatan oknum guru tersebut kepada pihak kepolisian.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, melalui Kasat Reskrim Polres OKU Iptu Yudhistira dan Kanit PPA Ipda Indra Syah Putra, mengonfirmasi bahwa laporan yang diterima berasal dari 10 korban.
Baca Juga: Wacana Pemekaran Kota Baturaja Kembali Mengemuka, Akankah Terwujud?
"Laporan yang sudah masuk ada berasal dari 10 korban," terang Kasat Reskrim.
Dari laporan para korban menyebutkan kalau tindakan pelaku baru sebatas mencabuli, belum sampai persetubuhan.
Kasat Reskrim menjelaskan, kasus ini masih terus didalami dan dikoordinasikan dengan para orang agar agar ada kejelasan, untuk menerapkan pasal apa yang akan dikenakan kepada oknum guru inisial AF.
Baca Juga: Pelajar SMA Tergencet Mobil dan Truk Saat Kecelakaan Beruntun di Muara Enim, Kendaraan Ringsek
"Karena pasal atau sanksi yang akan dikenakan tentu berbeda antara pencabulan dengan perkosaan," jelasnya.
Dari hasil keterangan korban, tindakan yang dilakukan pelaku bervariasi. Ada korban yang diraba bagian badannya, dan ada juga yang sampai dipegang alat vital. Aksi ini dilakukan pelaku kepada para korbannya saat jam pelajaran olahraga berlangsung.
"Ada yang dilakukan di dalam kelas, dan ada juga yang dilakukan diluar ruangan. Para korbannya anak didik yang duduk dibangku kelas VI SD.
Tapi ada korban yang mengaku pernah dicabuli pelaku saat masih duduk dibangku kelas IV SD," beber dia.
Kasus ini mencuat setelah salah satu orang tua siswa, inisial R melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian a pada Kamis (28/11/2024).