FREKUENSINEWS.COM - Tensi pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), semakin memanas jelang masa pencoblosan 27 November mendatang.
Terbaru, tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan nomor urut 1 Herman Deru dan Cik Ujang (HDCU), yang diwakili Muhammad Widad SH, MH mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel, Jumat (1/11/2024).
Kedatangan mereka bertujuan untuk melaporkan dugaan pelanggaran, yang dilakukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumsel nomor urut 3 terkait dengan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam kegiatan kampanye di Pilgub Sumsel.
Baca Juga: Joncik Muhammad Layak Kembali Memimpin Kabupaten Empat Lawang, Benarkah?
“Kami datang untuk melaporkan pelanggaran terkait pasal 70 ayat 1 pada UU Nomor 1 Tahun 2015 dan PP 189 Tahun 2015, yang jelas melarang keterlibatan ASN pejabat BUMD, hingga kepala desa atau lurah dalam kampanye politik,” kata Muhammad Widad.
Laporan ini menyebut adanya keterlibatan beberapa ASN, yang diduga mendukung paslon nomor urut 3, termasuk di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Staff Dinas Kehutanan, Kepala Dinas Sosial dan Komisaris BUMD PT SEG.
Muhammad Widad menjelaskan bahwa laporan telah diterima oleh staf Bawaslu Sumsel, untuk kemudian dikaji lebih lanjut.
Baca Juga: Pemkab Empat Lawang Bersama UP3 PLN Lubuk Linggau Tandatangani MoU Untuk Tingkatkan PAD
“Kami akan menunggu hasil konfirmasi Bawaslu terkait laporan ini. Jika terbukti, maka ini akan menjadi tindakan yang ke-5 atau ke-6 kalinya terkait dugaan pelanggaran serupa,” jelasnya.
Selain dugaan keterlibatan ASN laporan ini juga menyebut adanya dugaan pelanggaran berupa pembagian hadiah atau janji yang melampaui ketentuan kampanye yang berlaku.
Bawaslu Sumsel akan mengkaji laporan tersebut dan menindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Bos Tambang Ilegal Muara Enim Ditangkap, Diduga Negara Rugi Rp 556,8 Miliar
Sementara Itu komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumatera Selatan, Ahmad Nafi, menyampaikan bahwa hingga hari ini Bawaslu Sumsel telah menerima total 25 laporan terkait dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah di wilayah Sumatera Selatan.
Dari jumlah tersebut, 20 laporan berkaitan dengan pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota, sementara empat laporan terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumsel.
Artikel Terkait
Belum Ada Laporan, Bawaslu Empat Lawang Ingatkan ASN untuk Tegakkan Netralitas di Pemilu Serentak 2024
Paslon YMBM Disambut Antusias di Pajar Bulan, Tokoh dan Warga Kompak Menangkan Yulius-Budiarto
Netizen Anggap Rasis RM Padang 'Stiker Lisensi IKM', Ini Kata Sekjen IKM