Sidang Sengketa Pilkada Empat Lawang Digelar di PT TUN Palembang, Apakah Hasilnya?

photo author
- Senin, 28 Oktober 2024 | 21:11 WIB
Sidang Sengketa Pilkada Empat Lawang Digelar di PT TUN Palembang, Apakah Hasilnya? (frekuensinews.com)
Sidang Sengketa Pilkada Empat Lawang Digelar di PT TUN Palembang, Apakah Hasilnya? (frekuensinews.com)

FREKUENSINEWS.COM - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Palembang menggelar sidang sengketa proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Empat Lawang, dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat dan bakal calon Bupati H Budi Antoni Aljufri (HBA) sebagai penggugat.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Simon Sinaga Pangondian, SH, serta anggota hakim Bonnyarti Kalalande, SH., MH dan Irhamto, SH, berlangsung di Kantor PT TUN Palembang.

Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, menyatakan keyakinannya bahwa pihaknya akan menang dalam gugatan tersebut, menegaskan bahwa KPU telah mengikuti semua prosedur yang diatur oleh perundang-undangan.

Baca Juga: Diduga Kelelahan, Pendaki Asal Bangka Belitung Tewas di Bukit Besar Lahat

"Kami fokus pada tugas kami sebagai penyelenggara pemilu. Semua tahapan pencalonan telah sesuai dengan PKPU dan undang-undang yang berlaku," ujar Eskan.

Dalam Pilkada serentak 2024, KPU Empat Lawang hanya menetapkan satu pasangan calon, Joncik Muhammad dan Arifa’i, setelah menyatakan bahwa pasangan HBA dan Henny Verawati tidak memenuhi syarat.

menambahkan, bahwa keputusan KPU telah didukung oleh saksi dan ahli yang relevan, dan mereka optimis keputusan PT TUN akan menguatkan keputusan tersebut. Meski ada sengketa, KPU tetap berkomitmen menjalankan tahapan pemilihan yang tersisa.

Baca Juga: Bawaslu PALI Gandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk Lindungi Petugas Adhoc dalam Pilkada 2024

Mantan Wakil Bupati Empat Lawang, Syahril Hanafiah, memberikan kesaksian mengenai penunjukan dan pemberhentian HBA dari jabatannya, menjelaskan bahwa HBA diangkat sebagai Bupati melalui SK Mendagri pada tahun 2013, namun diberhentikan secara permanen pada tahun 2016.

Sementara itu, mantan Sekretaris Daerah, Edison Jaya, menjelaskan pengangkatan Plt Bupati oleh Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur, menekankan bahwa Plt Bupati tidak menggantikan sepenuhnya tugas Bupati.

Ahli dari Kementerian Dalam Negeri, R. Hendy Nur Kesuma, juga memberikan keterangan mengenai penghitungan masa jabatan kepala daerah.

Baca Juga: Mantap Jiwa! Gaji Kades, Sekretaris Kades dan Perangkat Kades di Tahun 2024 Naik, Benarkah?

Ia menjelaskan bahwa HBA telah menjalani dua periode masa jabatan, yang membuatnya tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri kembali.

Pengacara KPU, Syaifuddin SH, menegaskan bahwa inti sengketa ini adalah mengenai perhitungan masa jabatan kepala daerah, yang berlandaskan pada regulasi yang berlaku, termasuk PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

4.900 Peserta Bakal Ramaikan Sriwijaya Dempo Run 2025

Sabtu, 29 November 2025 | 18:57 WIB

BNN Musnahkan 69 Ton Ganja di Aceh Utara

Kamis, 6 November 2025 | 21:28 WIB
X