13. Perbekalan kesehatan rumah tangga
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi pekerjaan
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungannya dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan
Itulah informasi terbaru mengenai BPJS Kesehatan baik layanan maupun daftar penyakit yang tidak diakomodir pengobatannya oleh pihak mereka di tahun 2023 mendatang.***
Artikel Terkait
Jokowi Terbitkan Inpres BPJS Kesehatan, Mardani Ali Sera: Niatnya Bagus, Tapi Caranya Buruk karena...
BSU 2022 Cair Kapan? Berikut Penjelasan Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan
Kenapa Gagal Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan? Berikut 10 Kategori Orang yang Ditolak Oleh Kemnaker
Cek Fakta: Dana Bantuan Rp50 Juta dari BPJS Kesehatan
Pamerkan Strategi Komunikasi Baru, BPJS Ketenagakerjaan Optimis Capai 70 Juta Peserta Aktif