Tak Semua Bisa Diklaim, Berikut Daftar Terbaru Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan  

photo author
- Sabtu, 17 Desember 2022 | 19:36 WIB
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. Tak Semua Bisa Diklaim, Berikut Daftar Terbaru Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan    (rsud.sawahluntokota.go.id - INDEPENDEN)
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. Tak Semua Bisa Diklaim, Berikut Daftar Terbaru Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan   (rsud.sawahluntokota.go.id - INDEPENDEN)

13.   Perbekalan kesehatan rumah tangga

14.   Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan

15.   Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat

16.   Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi pekerjaan

17.   Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

Baca Juga: Antena TV Digital Outdoor Bisa Dibuat dari T Dus Listrik dan Siarannya Jernih Tanpa Semut, Begini Caranya

18.   Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

19.   Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial

20.   Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain

21.   Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungannya dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan

Itulah informasi terbaru mengenai BPJS Kesehatan baik layanan maupun daftar penyakit yang tidak diakomodir pengobatannya oleh pihak mereka di tahun 2023 mendatang.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Firmansyah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X