BSU 2022 Cair Kapan? Berikut Penjelasan Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan

photo author
- Kamis, 28 April 2022 | 11:49 WIB
Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker soal pencairan BSU 2022. (Pixabay.com)
Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker soal pencairan BSU 2022. (Pixabay.com)

Frekuensi News – Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 merupakan bantuan yang akan diberikan oleh pemerintah bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

Untuk besarannya masing-masing pekerja ini akan mendapatkan BSU 2022 sebesar Rp1juta seperti yang sudah diumumkan oleh pemerintah pada bulan April 2022.

Untuk jadwalnya, pemerintah belum mengumumkan kembali terkait BSU 2022 ini cair kepada pekerja yang layak untuk menerimanya.

Pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan memberikan tanggapkan tentang jadwal pencairan BSU 2022.

Baca Juga: 10 Kutipan dari Penulis dan Penyair Indonesia dan Dunia! Rayakan Hari Puisi Nasional 2022

"Saat ini @kemnaker sedang mempersiapkan instrument kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel ya," tulis akun Instagram @kemnaker seperti dikutip oleh frekuensinews.com.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan masih mempersiapkan data-data karyawan ataupun pekerja yang berhak untuk mendapatkan BSU 2022 ini.

"Selamat siang Sahabat. Perihal indormasi rencana pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 BPJAMSOSTEK sebagai mitra penyedia data mendukung kebijakan BSU 2022 akan mempersiapkan data sesuai dengan kriteria yang diatur dalam regulasi," tulis akun Instagram BPJS Ketenagakerjaan.

"Namun sampai saat ini kami belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) dikarenakan hal tersebut masih dalam tahap penyesunan regulasi oelh Pemerintah," ujarnya.

Baca Juga: Lirik Lagu Interaksi - Tulus

Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi contact person, melalui email care&bpjsketenagakerjaan.go.id.

Sebanyak 8,8 juta telah pemerintah umumkan karyawan yang memenuhi syarat mendapatkan BSU 2022.

Syarat yang wajib untuk dipenuhi karyawan untun mendapatkan BSU 2022 ini masih sama dengan mekanisme tahun lalu, beberapa diantaranya meliputi:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Peserta BPJS Ketenagakerjaan
4. Gaji karyawan dibawah Rp3,5 juta.
5. Bekerja di wilayah PPKM level 4 dan level 3 seperti yang sudah ditetapkan oleh pemerintah
6. Penerima BSU 2022, diutaamakan untuk karyawan yang bekera di industri barang konsumsi, trasnportasi, property, real estate, dan aneka industri.

Baca Juga: Lima Rekomendasi Headset Bluetooth Berkualitas, Bisa Temani Perjalanan Mudik Lebaran 2022

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X