Frekuensi News - Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang dibagikan untuk 8,7 juta buruh yang akan menerima bantuan melalui transfer sebesar Rp1 juta.
Terdapat 1,7 juta sisa kuota akibat seleksi terhadap orang-orang yang gagal menerima BSU dari Kemnaker.
Kemnaker menetapkan batasan kepada calon buruh yang akan menerima BSU.
Oleh sebab itu, orang yang tidak memenuhi kategori belum bisa mendapatkan bantuan ini dari Kemnaker.
Baca Juga: Alasan Elon Musk Buat Kebijakan Akun Twitter Prabayar, Ini Dua Golongan Akun Tersebut
Berikut 10 kategori orang yang dipastikan gagal menerima uang BSU BPJS Ketenagakerjaan:
1. WNA (Warga Negara Asing) yang bekerja di Indonesia
2. Tidak terdaftar aktif sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan
3. Memiliki gaji diatas Rp3,5 juta, namun penetapan batas ambang gaji bisa ditentukan berdasarkan UMK/UMP wilayah apabila besarnya melebihi dari Rp3,5 juta
Baca Juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia Kamis, 5 Mei 2022: Jumlah Kasus Aktif Kembali Turun Drastis
4. Terdaftar sebagai pegawai di bidang kesehatan dan pendidikan
5. Tidak bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa
6. Pernah menjadi penerima kartu Prakerja
7. Lolos bantuan BPUM Kemenkop UKM
Baca Juga: Link Live Streaming AS Roma vs Leicester CIty di Semifinal Leg Ke-2 Liga Konferensi UEFA, 6 Mei 2022
Artikel Terkait
Harga Minyak Goreng Melambung Tinggi, Jokowi Umumkan Rencana Penyaluran BLT Rp100 Ribu
Bisa Dapat Rp1 Juta, Pemerintah Alokasikan BSU 2022! Ini Cara Daftarnya
Berikut Kriteria Lengkap Penerima BSU 2022! Buruan Daftar
BSU 2022 Cair Kapan? Berikut Penjelasan Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan
Kapan Bantuan Balita Cair Bulan Mei 2022? Cek Selengkapnya Nama Anak yang Mendapatkan BLT