Jokowi Terbitkan Inpres BPJS Kesehatan, Mardani Ali Sera: Niatnya Bagus, Tapi Caranya Buruk karena...

photo author
- Minggu, 6 Maret 2022 | 18:00 WIB
Mardani Ali Sera turut memberikan kritikannya terkait Inpres Jokowi yang menjadikan kartu BPJS Kesehatan di segala urusan. (Instagram @bpjskesehatan_ri)
Mardani Ali Sera turut memberikan kritikannya terkait Inpres Jokowi yang menjadikan kartu BPJS Kesehatan di segala urusan. (Instagram @bpjskesehatan_ri)

Frekuensi News - Anggota DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera turut memberikan kritikannya terkait instruksi presiden (Inpres) Joko Widodo (Jokowi) soal BPJS Kesehatan.

Menurutnya, Pemerintah perlu menerapkan cara-cara yang lebih ramah terhadap rakyat, khususnya melalui edukasi dan sosialisasi.

"Keinginan Pemerintah untuk memperbaiki jumlah kepesertaan BPJS perlu dimulai dengan sosialisasi yang sesuai dan melihat situasi masyarakat. Perlu menggunakan pendekatan yang lebih ramah dan menekankan kesadaran masyarakat," kata Mardani.

"Maka dari itu, PKS meminta pemerintah mencabut Inpres ini diganti dengan Inpres yang lebih ramah, menjadikan masyarakat sebagai subjek proses BPJS," ujar Mardani.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia Minggu, 6 Maret 2022: Jawa Barat Sumbang Kasus Baru Tertinggi

Mardani menilai pendekatan tersebut justru lebih dapat menarik masyarakat untuk mendaftar di BPJS Kesehatan, bukan karena pemaksaan akibat Inpres JKN yang diteken Presiden.

"Jangan buat proses lebih rumit dengan semua pihak harus terjaring hingga tidak relevan dan membuat cost jadi besar. Seharusnya BPJS melakukan akurasi kebijakan yang tepat dan kolaborasi dengan banyak pihak, seperti influencer, guna menjelaskan manfaat dan kemudahan BPJS," ujarnya seperti dikutip oleh frekuensinews.com dari situs resmi PKS.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken aturan baru tentang pengurusan SIM, STNK, dan SKCK di Indonesia.

Dalam aturan ini menyebutkan nantinya, peserta yang membuat dua dokumen tersebut harus sudah terdaftar secara resmi di program BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Ternyata Lirik Lagu 'Born to Love You' Single Kang Seung Yoon WINNER dibantu Yedam TREASURE

Kebijakan membuat SIM dan STNK harus terdaftar di BPJS Kesehatan tercantum dalam aturan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.

Dikutip dari situs Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Senin, 21 Februari 2022, intruksi ini mengatur tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam aturan yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 6 Januari 2022 tersebut, ada instruksi khusus yang diberikan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam perintahnya, Jokowi meminta agar para Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan beberapa regulasi.

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," tulis Jokowi dalam instruksi tersebut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X