Frekuensi News - Anggota DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera turut memberikan kritikannya terkait instruksi presiden (Inpres) Joko Widodo (Jokowi) soal BPJS Kesehatan.
Menurutnya, Pemerintah perlu menerapkan cara-cara yang lebih ramah terhadap rakyat, khususnya melalui edukasi dan sosialisasi.
"Keinginan Pemerintah untuk memperbaiki jumlah kepesertaan BPJS perlu dimulai dengan sosialisasi yang sesuai dan melihat situasi masyarakat. Perlu menggunakan pendekatan yang lebih ramah dan menekankan kesadaran masyarakat," kata Mardani.
"Maka dari itu, PKS meminta pemerintah mencabut Inpres ini diganti dengan Inpres yang lebih ramah, menjadikan masyarakat sebagai subjek proses BPJS," ujar Mardani.
Baca Juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia Minggu, 6 Maret 2022: Jawa Barat Sumbang Kasus Baru Tertinggi
Mardani menilai pendekatan tersebut justru lebih dapat menarik masyarakat untuk mendaftar di BPJS Kesehatan, bukan karena pemaksaan akibat Inpres JKN yang diteken Presiden.
"Jangan buat proses lebih rumit dengan semua pihak harus terjaring hingga tidak relevan dan membuat cost jadi besar. Seharusnya BPJS melakukan akurasi kebijakan yang tepat dan kolaborasi dengan banyak pihak, seperti influencer, guna menjelaskan manfaat dan kemudahan BPJS," ujarnya seperti dikutip oleh frekuensinews.com dari situs resmi PKS.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken aturan baru tentang pengurusan SIM, STNK, dan SKCK di Indonesia.
Dalam aturan ini menyebutkan nantinya, peserta yang membuat dua dokumen tersebut harus sudah terdaftar secara resmi di program BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Ternyata Lirik Lagu 'Born to Love You' Single Kang Seung Yoon WINNER dibantu Yedam TREASURE
Kebijakan membuat SIM dan STNK harus terdaftar di BPJS Kesehatan tercantum dalam aturan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.
Dikutip dari situs Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Senin, 21 Februari 2022, intruksi ini mengatur tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam aturan yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 6 Januari 2022 tersebut, ada instruksi khusus yang diberikan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam perintahnya, Jokowi meminta agar para Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan beberapa regulasi.
"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," tulis Jokowi dalam instruksi tersebut.***
Artikel Terkait
Inpres Jokowi Terbaru: Urus SIM, STNK, SKCK hingga Beli Tanah Wajib Punya BPJS Kesehatan
Jual Beli Tanah Wajib Miliki BPJS Kesehatan, Mardani Ali Sera: Bentuk Keputusasaan Pemerintah
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Jual Beli Tanah, dr Eva Sri Diana Chaniago: Rakyat Harus Pasrah Aja?
Sebut BPJS Kesehatan Jadi Syarat di Semua Urusan, Said Didu: Semoga Dananya Baik-baik Saja
Aturan Baru BPJS Kesehatan Tuai Polemik, Dirut Ali Ghufron: Orang Beli Tanah Jelas Mampu Kok