FREKUENSINEWS.COM - PNS Wajib Tahu! Ini Dampak Dari Kebijakan Single Salary, Untuk Atau Rugi?.
Tiga komponen gaji pada skema gaji baru yang nantinya menentukan besaran gaji PNS per golongan dari Pemerintah.
Pada skema gaji baru single salary, tidak ada lagi golongan PNS, karena seluruhnya akan dirombak dengan diberikan 3 komponen gaji.
Baca Juga: Ini Besaran Gaji PNS Single Salary, Rincian, Formula Perhitungan Serta Kapan Diberlakukan!
Pemerintah akan merombak golongan PNS pada skema gaji baru single salary menjadi dua jabatan di linkungan pemerintahan.
Pembagian golongan atau pangkat PNS dari Pemerintah ini, nantinya akan mempengaruhi skema gaji baru pada single salary.
Pada sistem single salary, golongan PNS bukan lagi dibagi menjadi empat golongan, melainkan menjadi 9 pangkat untuk jabatan pimimpinan tinggi.
Baca Juga: Sri Mulyani Cairkan Rp 21,12 Triliun Gaji Ke-13 Buat PNS, TNI, Polri dan Pensiunan
Dan menjadi 15 pangkat PNS untuk Jabatan Fungsional disingkat dengan JF dan Jabatan Administrasi disingkat JA.
Seperti terlihat pada gambar artikel di atas, dimana seluruh golongan I, II, III, IV PNS akan dirombak total pada skema gaji baru single salary.
Berikut rincian yang diberikan oleh Pemerintah terhadap skema gaji baru pada single salary PNS sesuai golongan pangkat, yaitu:
1. Jabatan Administrasi atau JA, terdiri dari:
- Jabatan Pelaksana: Pangkatnya adalah JA, JF-1 hingga JA, JF-7