PNS Wajib Tahu! Ini Dampak Dari Kebijakan Single Salary, Untuk Atau Rugi?

photo author
- Selasa, 30 Juli 2024 | 12:29 WIB
PNS Wajib Tahu! Ini Dampak Dari Kebijakan Single Salary, Untuk Atau Rugi? (FREKUENSINEWS.com)
PNS Wajib Tahu! Ini Dampak Dari Kebijakan Single Salary, Untuk Atau Rugi? (FREKUENSINEWS.com)

Nantinya, PNS hanya menerima gaji pokok, namun jumlahnya diperbesar.

Single Salary atau penerapan penggajian tunggal ini sedang dikaji oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga: Punya Peluang Lebih Tinggi Jadi PNS di Luar Jalur Tes, Ini 5 Sekolah Kedinasan Favorit di Bandung

Kajian ini dilakukan pemerintah sebagai salah satu upaya melakukan reformasi birokrasi demi mencegah tindakan korupsi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan sistem itu perlu benar-benar dikaji agar tak merugikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pasalnya, sistem penggajian harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara itu sendiri.

Baca Juga: Single Salary untuk PNS Bikin Heboh, Sri Mulyani Akhirnya Angkat Bicara

"Kemampuan keuangan negara tergantung dengan kemampuan dalam mengumpulkan penerimaan negara. Makanya harus dilakukan secara bertahap," ungkap Sri Mulyani.

Dilain sisi, mengutip dari dokumen Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sistem penggajian tunggal ini bisa diartikan ketika ASN hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang digabung dari berbagai komponen penghasilan.

Baca Juga: Tak Semua ASN Bisa Mengajukan, Ini Kategori PNS yang Bisa Pensiun Dini, Salah Satunya Ada Syarat Umur

Sistem penggajian tunggal ini nantinya terdiri dari unsur gaji, tunjangan kerja (tukin), dan tunjangan kemahalan. 

Lebih rinci, gaji diberikan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Menurut Sri Mulyani, perbaikan sistem penggajian tak serta merta langsung membuat godaan korupsi akan luntur. 

Baca Juga: Ingin Mengikuti Seleksi CASN Tahun 2023? Kenali Dahulu Perbedaan PNS dan PPPK!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Nasution

Sumber: Frekuensinews.com

Tags

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X