Nantinya, PNS hanya menerima gaji pokok, namun jumlahnya diperbesar.
Single Salary atau penerapan penggajian tunggal ini sedang dikaji oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca Juga: Punya Peluang Lebih Tinggi Jadi PNS di Luar Jalur Tes, Ini 5 Sekolah Kedinasan Favorit di Bandung
Kajian ini dilakukan pemerintah sebagai salah satu upaya melakukan reformasi birokrasi demi mencegah tindakan korupsi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan sistem itu perlu benar-benar dikaji agar tak merugikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pasalnya, sistem penggajian harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara itu sendiri.
Baca Juga: Single Salary untuk PNS Bikin Heboh, Sri Mulyani Akhirnya Angkat Bicara
"Kemampuan keuangan negara tergantung dengan kemampuan dalam mengumpulkan penerimaan negara. Makanya harus dilakukan secara bertahap," ungkap Sri Mulyani.
Dilain sisi, mengutip dari dokumen Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sistem penggajian tunggal ini bisa diartikan ketika ASN hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang digabung dari berbagai komponen penghasilan.
Sistem penggajian tunggal ini nantinya terdiri dari unsur gaji, tunjangan kerja (tukin), dan tunjangan kemahalan.
Lebih rinci, gaji diberikan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Menurut Sri Mulyani, perbaikan sistem penggajian tak serta merta langsung membuat godaan korupsi akan luntur.
Baca Juga: Ingin Mengikuti Seleksi CASN Tahun 2023? Kenali Dahulu Perbedaan PNS dan PPPK!