- Jabatan Administrator dan Jabatan
Pengawas: JA, JF-5 hingga JA, JF-15
2. Jabatan Fungsional atau JF, terdiri dari:
- Jabatan Fungsional Keterampilan: JA, JF-2 hingga JA, JF-9
- Jabatan Fungsional Ahli: JA, JF-5, JA, JF-7, JA, JF-9, dan JA, JF-11 hingga JA, JF-15
3. Jabatan Pimpinan Tinggi atau JPT, terdiri dari:
- JPT Pratama: JPT-VI hingga JPT-V
- JPT Madya: JPT-IV hingga JPT-III
- JPT Utama: JPT-II hingga JPT-I
Baca Juga: Salah Satunya Kota Sukabumi, Ini 8 Instansi Daerah yang Segera Terapkan Uji Coba Single Salary PNS
Diberitakan sebelumnya. Info teebaru, untuk para PNS hanya menerima gaji pokok.
Yuk simak ini penjelasanya, biar ngga salah paham jangan di skip yah.
Melansir data Badan Kepegawaian Negara (BKN), single salary atau penggajian tunggal untuk seluruh PNS.
Baca Juga: Ada Kemenag hingga KPK, Ini 7 Instansi Pusat yang Lakukan Uji Coba Terapkan Single Salary PNS
Yakni menghapus komponen tunjangan-tunjangan yang selama ini melekat.