PNS Wajib Tahu! Ini Dampak Dari Kebijakan Single Salary, Untuk Atau Rugi?

photo author
- Selasa, 30 Juli 2024 | 12:29 WIB
PNS Wajib Tahu! Ini Dampak Dari Kebijakan Single Salary, Untuk Atau Rugi? (FREKUENSINEWS.com)
PNS Wajib Tahu! Ini Dampak Dari Kebijakan Single Salary, Untuk Atau Rugi? (FREKUENSINEWS.com)

- Jabatan Administrator dan Jabatan 

Pengawas: JA, JF-5 hingga JA, JF-15

2. Jabatan Fungsional atau JF, terdiri dari:

- Jabatan Fungsional Keterampilan: JA, JF-2 hingga JA, JF-9

- Jabatan Fungsional Ahli: JA, JF-5, JA, JF-7, JA, JF-9, dan JA, JF-11 hingga JA, JF-15

3. Jabatan Pimpinan Tinggi atau JPT, terdiri dari:

- JPT Pratama: JPT-VI hingga JPT-V

- JPT Madya: JPT-IV hingga JPT-III

- JPT Utama: JPT-II hingga JPT-I

Baca Juga: Salah Satunya Kota Sukabumi, Ini 8 Instansi Daerah yang Segera Terapkan Uji Coba Single Salary PNS

Diberitakan sebelumnya. Info teebaru, untuk para PNS hanya menerima gaji pokok. 

Yuk simak ini penjelasanya, biar ngga salah paham jangan di skip yah.

Melansir data Badan Kepegawaian Negara (BKN), single salary atau penggajian tunggal untuk seluruh PNS.

Baca Juga: Ada Kemenag hingga KPK, Ini 7 Instansi Pusat yang Lakukan Uji Coba Terapkan Single Salary PNS

Yakni menghapus komponen tunjangan-tunjangan yang selama ini melekat. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Nasution

Sumber: Frekuensinews.com

Tags

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X