Frekuensi News - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB akan segera menerapkan single salary atau gaji tunggal untuk PNS.
Wacana pemberian Single Salary PNS ini sudah digodok sejak Juni 2023 lalu oleh Menpan RB Abdullah Azwar Anas bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sebelumnya, PNS mendapatkan gaji dengan beberapa jenis pendapatan sehingga Menpan RB dan Menkeu berusaha menjadikan gaji PNS menggunakan gaji tunggal.
Akhirnya, Kemenpan RB dan Kemenkeu akan segera merealisasikan wacana Single Salary PNS.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 29 November 2023, uji coba Single Salary PNS akan dilakukan terhadap 15 instansi.
Adapun 15 instansi tersebut akan terbagi menjadi 2 kategori yakni instansi pusat atau kementerian/lembaga dan instansi pemerintah daerah.
Ada sebanyak 7 instansi pusat yang akan menjadi pilot project penerapan Single Salary PNS.
Lantas apa saja 7 instansi pusat yang akan menerapkan Single Salary PNS ?.
Berikut ini 7 instansi pusat yang menerapkan Single Salary PNS :
Baca Juga: Ada yang Ditenagai Chipset Dimensity 8050 untuk Gaming, Lima HP Infinix Ini Sedang Turun Harga
1. Kementerian Dalam Negeri
2. Kementerian Agama
Artikel Terkait
Ada Teknik Pengendalian OPT, Berikut Ini Kisi-kisi Materi Tes Kompetensi Teknis PPPK 2023 Terampil Pemeriksa Karantina Tumbuhan
Miliki PG 225, Ini Kisi-kisi Materi Tes Kompetensi Teknis PPPK 2023 Ahli Pertama Pemeriksa Paten
Ditunjuk Jadi Ketua KPK Sementara, Ini Sederet Harta Nawawi Pomolango
Masuki Hari Ke-2 Gencatan Senjata, Ini Daftar Tahanan yang Dibebaskan dari Pihak Israel dan Hamas
Bertemu Jokowi, Menpan RB Sampaikan Kebutuhan Formasi CPNS 2024, Freshgraduate Siap-siap Sumringah !