Frekuensi News -Wacana pemberian Single Salary PNS rupanya bukan isapan jempol semata.
Pasalnya, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB disebut akan segera menerapkan single salary atau gaji tunggal untuk PNS
Seperti diketahui, Wacana pemberian Single Salary PNS ini sudah digodok sejak Juni 2023 lalu oleh Menpan RB Abdullah Azwar Anas bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Baca Juga: Spesifikasi dari OPPO A96, HP yang Punya Chipset Snapdragon 680 dan Lagi Turun Harga November 2023!
Sebelumnya, PNS mendapatkan gaji dengan beberapa jenis pendapatan sehingga Menpan RB dan Menkeu berusaha menjadikan gaji PNS menggunakan sistem gaji tunggal.
Kini, Kemenpan RB dan Kemenkeu disebut akan segera merealisasikan wacana Single Salary PNS dalam waktu dekat.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 29 November 2023, uji coba Single Salary PNS akan dilakukan uji coba terhadap 15 instansi.
Adapun 15 instansi tersebut akan terbagi menjadi 2 kategori yakni instansi pusat atau kementerian/lembaga dan instansi pemerintah daerah.
Ada sebanyak 8 instansi daerah yang akan menjadi pilot project penerapan Single Salary PNS.
Lantas apa saja 8 instansi daerah yang akan segera menerapkan Single Salary PNS ?.
Berikut ini 8 instansi pusat yang menerapkan Single Salary PNS :
1. Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Artikel Terkait
Miliki PG 225, Ini Kisi-kisi Materi Tes Kompetensi Teknis PPPK 2023 Ahli Pertama Pemeriksa Paten
Ditunjuk Jadi Ketua KPK Sementara, Ini Sederet Harta Nawawi Pomolango
Masuki Hari Ke-2 Gencatan Senjata, Ini Daftar Tahanan yang Dibebaskan dari Pihak Israel dan Hamas
Bertemu Jokowi, Menpan RB Sampaikan Kebutuhan Formasi CPNS 2024, Freshgraduate Siap-siap Sumringah !
Ada Kemenag hingga KPK, Ini 7 Instansi Pusat yang Lakukan Uji Coba Terapkan Single Salary PNS