Covid-19 Varian XBB Ada di Indonesia! Begini Himbauan Kemenkes

photo author
- Sabtu, 29 Oktober 2022 | 08:10 WIB
Kemenkes beri himbauan terkait adanya kasus sub varian COVID-19 XBB di Indonesia.
Kemenkes beri himbauan terkait adanya kasus sub varian COVID-19 XBB di Indonesia.

Frekuensi News - COVID-19 sub varian omicron XBB terdeteksi sudah memasuki Indonesia.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia sudah mengkonfirmasi ada empat kasus COVID-19 varian XBB di Indonesia.

Varian virus XBB ini ditransmisikan baik dari luar maupun dalam negeri.

Gejala yang muncul adalah berupa batuk dan pilek ringan sehingga langkah yang perlu dilakukan adalah dengan isolasi mandiri.

Baca Juga: Perempat Final French Open 2022 : Unggulan Ke-1 Tumbang, Peluang BakRi Kian Terbuka

Kemenkes sendiri saat ini tengah melakukan langkah antisipatif yang bertujuan agar virus varian XBB tidak menyebar terlalu luas.

Kemenkes melakukan tracing dan testing kepada semua yang memiliki riwayat kontak erat terhadap pasien yang terkonfirmasi positif virus XBB.

Sejauh ini, semua hasil menunjukkan negatif. Semua pasien sudah menerima vaksin dosis dua bahkan sudah ada yang booster.

Penerimaan vaksin ini juga salah satu yang menyebabkan gejala yang ditimbulkan relatif ringan , dan proses penyembuhan yang juga terjadi dalam waktu yang relatif singkat.

Baca Juga: Prediksi Skor Arouca vs Sporting Lisbon 29 Oktober 2022 di Liga Portugal : Tim Tamu Makin Trengginas

Sejauh ini, sudah ada 24 negara yang melaporkan adanya kasus COVID-19 varian XBB ini.

Bahkan di Singapura kasus XBB ini menyebabkan lonjakan tajam pada kasus COVID-19.

Walaupun cepat menular namun virus varian ini fasilitasnya tidak lebih parah dari Omicron.

Kemenkes mengatakan perlu ada kajian lebih jauh lagi mengenai varian XBB ini, karena dikhawatirkan masih adanya mutasi virus yang terus berkembang.

Baca Juga: Ada Moh Yamin, Berikut Ini Tokoh-Tokoh Sumpah Pemuda 28 Oktober

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Surya Egi Samfauzi

Sumber: Kemenkes

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X