Brigjen NA Tembak Mati Kucing-kucing yang Ada di Sesko TNI Bandung, Ridwan Kamil Angkat Bicara

photo author
- Kamis, 18 Agustus 2022 | 14:40 WIB
Kucing mati ditembak senapan angin di Sesko TNI Bandung (Twitter txtdaribandung)
Kucing mati ditembak senapan angin di Sesko TNI Bandung (Twitter txtdaribandung)

Frekuensi News - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, turut memberikan tanggapannya terkait aksi oknum TNI yang melakukan penembakan terhadap kucing-kucing yang ada di Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI.

Melalui akun Instagramnya, Ridwan Kamil berharap tindakan penembakan kucing-kucing tersebut bisa menjadi pembelajaran.

"Di lingkungan Sesko TNI Bandung, sudah ditindaklanjuti oleh TNI melalui arahan Panglima TNI @jenderaltniandikaperkasa sesuai dengan wilayah/area administrasi kewenangannya," tulis Ridwan Kamil seperti dikutip oleh frekuensinews.com.

"Semoga ini menjadi pembelajaran agar kita lebih baik lagi dalam perlakuan rasa kita kepada sesama ciptaan mahluk Tuhan," ujarnya.

Baca Juga: Wajib Tahu, 8 Makanan Ini Dipercaya Bisa Menurunkan Kolesterol

"Semoga hal-hal seperti ini tidak terulang lagi di masa depan," ucap Ridwan Kamil.

Sebelumnya, jagat dunia maya dihebohkan dengan beredarnya sebuah video yang menunjukkan adanya penembakan kucing-kucing yang dilakukan oleh oknum TNI di Sesko TNI Bandung.

Pihak TNI mengatakan pelaku tembak mati kucing di lingkungan Sekolah Staf dan Komando Tentara Nasional Indonesia (Sesko TNI) di Jalan RAA Martanegara, Bandung merupakan seorang Brigadir Jenderal (Brigjen) berinisial NA.

Kepala Pusat Penerangan TNI Prantara Santosa mengatakan Brigjen NA menembak kucing-kucing tersebut menggunakan senapan angin pribadinya pada Selasa, 16 Agustus 2022, sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: Luncurkan Pecahan Uang Baru Emisi 2022, BI Beri Penjelasan Nasib Uang Kertas yang Lama

Prantara Santoso mengatakan alasan Brigjen NA lakukan tindakan tersebut bukan karena membenci kucing.

"Brigjen TNI NA melakukan tindakan ini dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan tempat tinggal atau tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI," ucap Prantara Santosa.

Prantara juga menyatakan Brigjen TNI NA akan dikenakan Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 (tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan) dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 (tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan).***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

4.900 Peserta Bakal Ramaikan Sriwijaya Dempo Run 2025

Sabtu, 29 November 2025 | 18:57 WIB

BNN Musnahkan 69 Ton Ganja di Aceh Utara

Kamis, 6 November 2025 | 21:28 WIB
X