Frekuensi News - Kasus Herry Wirawan sangat menggemparkan masyarakat Indonesia dan menjadi sorotan publik.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil turut memberikan tanggapannya terkait vonis terbaru yang ditujukan kepada Hery Wirawan.
Melalui akun Instagramnya, @ridwan kamil, pria yang akrab disapa Kang Emil itu membuat sebuah unggahan terkait tanggapannya terkait vonis hukuman mati Herry Wirawan.
"SEMOGA BERITA INI, memenuhi rasa keadilan masyarakat, walaupun hukuman mati masih menjadi kontroversi dalam sistem hukum indonesia dan internasional," tulis Ridwan Kamil sebagaimana dikutip oleh frekuensinews.com.
Baca Juga: Berikut Biodata Pemeran Matahari dan Bulan di Sinetron Para Pencari Tuhan Jilid 15
Diketahui, Herry wirawan merupakan seorang guru pesantren yang memperkosa 13 santrinya.
Kelakuan keji yang dilakukan oleh Herry Wirawan tentu sangat meninggalkan luka yang begitu dalam untuk para korban dan keluarganya.
Keluarga korban mengutuk perbuatan yang dilakukan oleh guru pesantren itu dan berharap Herry Wirawan bisa dikebiri dan dihukum mati.
Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 15 Februari 2022, Herry Wirawan bebas dari vonis hukuman mati.
Baca Juga: Intip Wajah Mayang Usai Gunakan Skincare, dari Munculnya Jerawat hingga Iritasi Hitam-hitam
Padahal, sebelumnya pihak jaksa telah menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati atas perbuatan asusila yang dilakukan olehnya kepada santriwatinya.
Meski demikian, bukan berarti Herry Wirawan bisa bebas dari segala tuntutan yang ditujukan kepada sang guru pesantren tersebut.
Pasalnya, Hakim memvonis Herry Wirawan, dengan hukuman pidana seumur hidup.
Hakim menilai, Herry terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwatinya di Bandung.
Baca Juga: Lirik Lagu dan Terjemahan Lagu 'Flower Road' - BIGBANG
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim Yohanes Purnomo Suryo sebagaimana dikutip frekuensinews.com dari RRI dalam sidang yang digelar di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.
Hakim menilai, perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Artikel Terkait
Profil Singkat HW Alias Herry Wirawan, Guru Yang Cabuli Belasan Santriwatinya Hingga Hamil
Gelandang Muda Manchester United Ditangkap Polisi Akibat Diduga Terlibat Kasus Pemerkosaan
Berbeda dengan tuntutan JPU, Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup
Herry Wirawan Bebas dari Hukuman Mati, Ini Vonis yang Diberikan Hakim untuk Sang Pemerkosa Santriwati
Putusan Baru, Kasus Herry Wirawan di Vonis Hukuman Mati dan Bayar Restitusi Rp300 Juta Lebih! Ini Alasan Hakim