FREKUENSINEWS — Dua orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Medan, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, resmi menghirup udara bebas setelah menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia.
Pembebasan ini dilakukan pada hari Sabtu (2/8), berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 17 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden pada 1 Agustus 2025.
Penyerahan amnesti dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Perempuan Medan yang diwakili oleh Kasi Binadik, Reni Priska Panjaitan. Dalam sambutannya, Reni menyampaikan harapan agar kesempatan ini dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para warga binaan untuk menjalani hidup yang lebih baik.
Baca Juga: BP Haji Siap Lanjutkan Estafet Penyelenggaraan Haji
"Kami berharap ini menjadi awal baru. Gunakan kebebasan ini sebagai bentuk anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, dan jadikan pengalaman selama menjalani pembinaan sebagai pelajaran hidup," ujar Reni Priska.
Amnesti tersebut merupakan bagian dari program pemerintah pusat yang pada tahun ini memberikan pengampunan hukum kepada total 1.178 orang di seluruh Indonesia. Dua warga binaan dari Lapas Perempuan Kelas IIA Medan termasuk di antara mereka yang dinilai memenuhi persyaratan administratif dan substantif, serta tidak terlibat dalam tindak pidana berat. Proses pembebasan dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Sebagai informasi, amnesti adalah bentuk pengampunan hukum yang diberikan oleh Presiden RI, yang menghapuskan status hukum seseorang seolah-olah tindak pidana yang pernah dilakukan tidak pernah terjadi. Amnesti sering kali diberikan dalam konteks kemanusiaan, politik, atau konflik tertentu.
Baca Juga: Sumsel Perkuat Sinergi Kendalikan Karhutla 2025
Pembebasan ini disambut positif oleh jajaran pemasyarakatan dan menjadi momentum penting dalam upaya pembinaan serta reintegrasi sosial warga binaan.***