FREKUENSINEWS.COM - Polisi Tangkap Pemuda di Pali, Jual Ribuan Butir Obat Batuk Samcodin Tanpa Ijin: Sebabkan Mabuk.
KL ditangkap karena membawa ribuan tablet obat batuk tanpa izin dan resep dokter.
Obat batuk itu diketahui sering disalahgunakan dengan pemakaian yang berlebihan akan membuat mabuk.
Baca Juga: Terekam CCTV, Maling Rumah Ditangkap Tim Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat
KL ditangkap saat sedang berada di halaman Masjid Baitul Amin, Sumberjo, Kelurahan Talang Ubi Utara Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, pada Rabu (30/10/2024) sekira pukul 14.00 Wib.
"Kami melakukan penyelidikan secara intensif setelah mendapatkan laporan,dan pada hari Rabu sekitar pukul 14.00 WIB, tim berhasil mengikuti tersangka yang dicurigai berada di area halaman Masjid Baitul Amin, Sumberjo," kata Iptu Aan Sriyanto Kasat Narkoba Polres PALI, Sabtu (2/11/2024)
"Ketika ditangkap, tersangka membawa dua dus besar berwarna coklat yang berisi 30 kotak obat batuk,dengan total 3.000 butir obat batuk merk Samcodin dari 300 tablet," tambahnya.
Baca Juga: Pemilik Gudang Minyak Ilegal di Muara Enim Diamankan Imbas Truk Meledak
Sebelumnya, pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang disampaikan melalui Aplikasi Banpol yang menginformasikan bahwa ada peningkatan konsumsi obat batuk merk Samcodin secara berlebihan di kalangan remaja dan pelajar di Kecamatan Talang Ubi.
Adanya laporan tersebut, Satres narkoba Polres PALI kemudian melakukan penyelidikan intensif sehingga tersangka teridentifikasi dan berhasil di tangkap.
Ketika diinterograsi KL mengaku dua dus besar berwarna coklat yang didalamnya terdapat 30 kotak obat batuk berjumlah 3.000 butir dari 300 tablet obat batuk merk Samcodin itu di beli nya melalui Aplikasi Ecommerce (Aplikasi belanja online) dengan nama toko penjualan online Apotek New Sekawan yang berlokasi di Makassar.
Baca Juga: Hati-hati! Ini 5 Peyebab Harga Bitcoin Turun, Simak Penjelasanya
"Obat- obat itu dia pesan melalui salah satu aplikasi belanja online dari Apotek New Sekawan yang berlokasi di Makassar dan pengiriman barang ini disamarkan dengan keterangan “makanan ringan” pada paket yang dikirimkan," ungkapnya.
Obat batuk dalam kemasan dus besar berwarna coklat, direncanakan akan dijual tersangka KL secara eceran dengan target penjualan adalah para remaja dan pelajar di wilayah Kabupaten PALI.