Pelaku Pembunuhan Briptu Anumerta Faras Nabhan Atallah Dikenakan Pasal Berat

photo author
- Jumat, 24 Januari 2025 | 19:55 WIB
Pelaku Pembunuhan Briptu Anumerta Faras Nabhan Atallah Dikenakan Pasal Berat (frekuensinews.com)
Pelaku Pembunuhan Briptu Anumerta Faras Nabhan Atallah Dikenakan Pasal Berat (frekuensinews.com)

FREKUENSINEWS.COM,LAHAT – Melalui Sat Reskrim telah menetapkan pasal berat terhadap pelaku pembunuhan Briptu Anumerta Faras Nabhan Atallah, anggota Sat Res Narkoba Polres Lahat yang gugur saat menjalankan tugas. Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 351 KUHP terkait Penganiayaan Berat, yang diperberat dengan Pasal 213 KUHP tentang Perlawanan terhadap Petugas.

Kapolres Lahat, AKBP G. Parlasro Sinaga, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara tegas dan menyeluruh. "Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan adil. Tindakan pelaku yang merenggut nyawa petugas kami merupakan kejahatan serius, dan pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai, termasuk ancaman hukuman maksimal.

Dalam penyelidikan yang berlangsung intensif, pihak kepolisian berhasil mengungkap fakta bahwa tindakan pelaku diduga telah direncanakan sebelumnya. Selain itu, pelaku juga melakukan perlawanan kepada petugas yang mengakibatkan luka berat pada dua personel lain yang hingga kini masih menjalani perawatan di RS Besemah, Pagar Alam.

Baca Juga: Sebelum Ditemukan Tewas, Korban Pembunuhan di Gowa Sempat Pamit ke Orangtuanya

Kapolres menambahkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar. "Kami akan memastikan semua langkah hukum dilakukan sesuai prosedur, sehingga keadilan untuk almarhum Briptu Anumerta Faras Nabhan Atallah dan keluarganya bisa ditegakkan.

Masyarakat diharapkan tetap mendukung aparat kepolisian dalam proses penegakan hukum ini. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menghormati dan melindungi para petugas yang tengah menjalankan tugas demi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

4.900 Peserta Bakal Ramaikan Sriwijaya Dempo Run 2025

Sabtu, 29 November 2025 | 18:57 WIB

BNN Musnahkan 69 Ton Ganja di Aceh Utara

Kamis, 6 November 2025 | 21:28 WIB
X