FREKUENSINEWS.COM,JAKARTA - Empat tahun setelah disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang menetapkan gaji kepala desa dan perangkat desa, kenaikan gaji yang diharapkan masih belum terwujud hingga akhir 2024. Dalam aturan tersebut, gaji kepala desa ditetapkan sebesar 120% dari gaji PNS golongan II/a, sedangkan sekretaris desa sebesar 110%, dengan perangkat desa lainnya mengikuti struktur pemerintahan desa.
Rincian Gaji dan Tunjangan Tahun 2024
Pada 2024, pemerintah menetapkan gaji minimal sebagai berikut:
- Kepala desa: Rp 2.426.640,00 per bulan.
- Sekretaris desa: Rp 2.224.420,00 per bulan.
- Perangkat desa lainnya: Rp 2.022.200,00 per bulan.
Selain gaji pokok, kepala desa dan perangkat desa juga menerima tunjangan tambahan yang meliputi:
- Tunjangan Jabatan: Rp 500.000 (kepala desa), Rp 450.000 (sekretaris desa), Rp 400.000 (perangkat desa).
- Tunjangan Kinerja: Rp 300.000 (kepala desa), Rp 250.000 (sekretaris desa), Rp 200.000 (perangkat desa).
- Tunjangan Kesejahteraan: Rp 200.000 (kepala desa), Rp 150.000 (sekretaris desa), Rp 100.000 (perangkat desa).
- Tunjangan Lainnya: Rp 100.000 (kepala desa), Rp 75.000 (sekretaris desa), Rp 50.000 (perangkat desa).
Jika dijumlahkan, total penghasilan bulanan pada 2024 menjadi:
- Kepala desa: Rp 3.526.640,00.
- Sekretaris desa: Rp 3.149.420,00.
- Perangkat desa lainnya: Rp 2.772.200,00.
Kenaikan Gaji Dijadwalkan pada 2025
Menurut sumber pemerintah, kenaikan gaji kepala desa dan perangkat desa direncanakan baru akan terealisasi pada 2025. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan perangkat desa yang menjadi ujung tombak pemerintahan di tingkat lokal.
Baca Juga: Tim HDCU Minta Pj Walikota Pagar Alam Dicopot, Ada Apa?
Meski telah menerima tunjangan tambahan, banyak perangkat desa berharap agar pemerintah segera merealisasikan kenaikan gaji yang telah dijanjikan sejak lama. Aspirasi ini mengemuka di berbagai daerah, mengingat peran strategis kepala desa dan perangkat desa dalam menggerakkan roda pembangunan di tingkat desa.
Menguatkan Peran Desa dalam Pembangunan Nasional
Dengan rencana kenaikan gaji pada 2025, pemerintah dinilai perlu memastikan pengelolaan anggaran desa berjalan transparan dan tepat sasaran. Peningkatan kesejahteraan perangkat desa diharapkan dapat memotivasi mereka untuk terus melayani masyarakat dengan optimal, khususnya dalam mendukung pembangunan berbasis desa yang menjadi salah satu prioritas nasional.
Baca Juga: 100 Hari Pertama Bursah-Widia Dilantik, Ini yang Akan Dilakukanya Untuk Kabupaten Lahat!
Artikel ini dapat dijadikan acuan bagi para perangkat desa, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk memahami kebijakan terbaru terkait penghasilan perangkat desa.