FREKUENSINEWS.COM,LAHAT - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian jenis togel di Desa Sumber Karya, Kecamatan Gumay Ulu, Kabupaten Lahat, pada Sabtu (23/11/2024).
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Lidik Umum Ipda Deny Apriyanto, S.H., berdasarkan Laporan Polisi LP/A/08/XI/2024/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL.
Tersangka Amanudin alias Ujang (51 tahun), seorang petani asal Desa Sumber Karya, ditangkap di kediamannya saat merekap nomor perjudian togel. Menurut keterangan, tersangka memperoleh keuntungan harian sebesar Rp350.000 dari aktivitas tersebut.
Baca Juga: Ini Hasil Sementara Pilkada OKU 2024, Teddy Meilwansyah-Marjito Klaim Unggul Suara Raih 50,9 Persen
Barang bukti yang diamankan meliputi:
- Satu buku tulis bersampul motif batik berisi rekapan nomor togel.
- Satu unit ponsel Android merk Oppo warna silver yang berisi catatan nomor togel.
Baca Juga: Simpatisan Pilkada Muratara Alami Luka-luka, Polres Amankan 2 Orang Bawa Sajam
- Satu lembar kertas rekapan angka togel.
- Uang tunai Rp79.000 hasil perjudian.
Pada malam penangkapan sekitar pukul 21.00 WIB, tim opsnal Unit Pidum mendapati tersangka sedang aktif merekap nomor togel di rumahnya. Tersangka langsung diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Polres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Pelajar SMK di Lahat Hanyut Saat Mandi Bersama Teman-temannya, Sudah Ketemukah?
Kapolres Lahat menegaskan bahwa penindakan terhadap perjudian akan terus digalakkan guna menciptakan lingkungan yang kondusif dan bebas dari aktivitas ilegal.
Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian kepada pihak berwajib.