FREKUENSINEWS.COM,LAHAT- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia akan digelar secara serentak pada esok hari, yaitu jatuh tanggal 27 November 2024.
Di Kabupaten Lahat, terdapat tiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung menjadi pemimpin Kabupaten Lahat lima tahun mendatang.
Segala upaya telah dipersiapkan oleh KPU dan Bawaslu Lahat, serta para Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati beserta Tim Sukses.
Baca Juga: DPP PGNR Mohon Kepada APH Polres Lahat Polda Sumsel Usut Pelaku Pengeroyokan di Lahat!
Kendati demikian, kinerja dari KPU dan Bawaslu Lahat diduga kuat tidak profesional, berlawanan dengan kode etik dan administrasi penyelenggaraan Pilkada.
Hal tersebut terkonfirmasi melalui adanya indikasi kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh pasangan calon tertentu, bersekongkol dengan penyelenggara Pilkada.
Menyikapi hal tersebut Dewan Pengurus Pusat Perhimpunan Gerakan Nusantara Raya (DPP PGNR) menyerukan untuk memperketat pengawasan pilkada.
Baca Juga: Akibat Mafia Tambang dan Tanah, Investasi di Kabupaten Lahat Terhambat
Melalui rilisnya, Ketum DPP PGNR Oktaria Saputra menyebutkan salah satu kecurangan yang terjadi pada pasangan Calon 01.
Kecurangan yang ditemukan berupa diduga pembagian uang oleh tim 01 kepada petugas PPK, PPS, dan KPPS di Kelurahan Bandar Agung, Lahat. Ini adalah pelanggaran yang sudah sangat terang.
"Oleh karena itu, para pendukung dari pasangan calon 02 dan 03 kiranya agar memperketat pengawasan terhadap pelanggaran Pilkada Lahat yang sudah terjadi, agar tidak berlarut-larut dan semakin masif,"kata Oktaria Saputra.
Baca Juga: Polres Lahat, Apel Sinegeritas & Pergeseran Pasukan Dalam Rangka Operasi Mantap Praja (OMP) 2024
Lanjut dia, sebab ketika pelanggaran sudah terjadi sebelum pencoblosan, tentu ada rencana sistematis yang telah dibuat dan dijalankan.
Penyelenggara baik KPU dan Bawaslu Lahat telah hilang kepercayaan, sehingga masyarakat harus turun tangan langsung untuk mengatasi persoalan ini.