FREKUENSINEWS.COM - Tim Polsek Lempuing berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Jumat, 11 Oktober 2024 lalu. Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 17.30 WIB di jalan desa Dabuk Rejo, kecamatan Lempuing, kabupaten OKI.
Korban, yakni AD (41), seorang warga desa Tegal Sari, kecamatan Mesuji Makmur, kabupaten OKI, menjadi korban perampokan saat hendak pulang ke rumahnya di desa Dabuk Rejo.
Kapolsek Lempuing, Iptu Usman Gumanti menuturkan, korban AD (41), saat itu sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Yamaha X-Ride putih biru.
Baca Juga: Pria di Lahat Ditemukan Tewas Diikat di Kebun Kopi, Ini Penyebabnya
“Di tengah perjalanan, korban dihadang oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Verza,” ungkap Kapolsek kepada pikiran rakyat Sumsel melalui via WhatsApp, pada Kamis malam (14/11/2024).
Pelaku menodongkan senjata api dan pisau, kemudian merampas handphone OPPO A17K dan sepeda motor korban.
Tim Polsek Lempuing segera bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Penyelidikan intensif membuahkan hasil ketika polisi mengetahui bahwa handphone korban berada dalam penguasaan AS (23).
Baca Juga: Bawaslu Muratara Ingatkan Kades Tak Netral di Pilkada Terancam Pidana, Minta Warga Jangan Ragu Lapor
“Kami berhasil mendapatkan informasi bahwa Handphone korban ada pada AS.
Sehingga pada Rabu, 13 November 2024, pukul 13.00 WIB, kita langsung melakukan penangkapan terhadap AS,” ungkap Kapolsek lagi.
Tim yang dipimpin oleh Kapolsek Lempuing, IPTU Usman Gumanti SH, berhasil menangkap AS.
Baca Juga: Kesal Diuntiti Oleh Lelaki, Wanita di Lubuklinggau Siram Pakai Air Panas
Saat diinterogasi, AS mengaku bahwa ia mendapatkan barang tersebut dari hasil temuan. Ia juga menyebut tiga rekannya yang ikut melakukan kejahatan, yaitu RS (22), B (30), dan SP (18).
Saat ini, keempat pelaku masih menjalani proses penyidikan di Mapolsek Lempuing.